Jakarta, PR Politik – Anggota Komisi XII DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Jalal Abdul Nasir, menegaskan pentingnya pengelolaan sektor pertambangan yang tidak hanya sah secara administratif, tetapi juga mengedepankan penegakan hukum yang tegas dan berorientasi pada keberlanjutan lingkungan.
Pernyataan ini disampaikannya sebagai respons atas maraknya praktik pertambangan yang menyebabkan kerusakan lingkungan dan berisiko menggerus penerimaan negara dari sektor strategis tersebut.
Menurut Haji Jalal, langkah pemerintah dalam mencabut sejumlah izin tambang di wilayah Raja Ampat patut diapresiasi sebagai awal dari perbaikan tata kelola. Namun ia menekankan bahwa permasalahan pengelolaan tambang tidak hanya terjadi di satu titik.
“Tantangan pengelolaan tambang, baik yang legal maupun ilegal, tersebar luas di berbagai daerah Indonesia — dari Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, hingga Papua. Oleh karena itu, perlu ada pendekatan nasional yang konsisten dan komprehensif,” ujar Haji Jalal.
Ia menyoroti lemahnya implementasi roadmap reklamasi yang seharusnya menjadi komitmen setiap perusahaan tambang. Menurutnya, banyak perusahaan hanya menjadikan dokumen reklamasi sebagai formalitas administratif tanpa realisasi yang nyata di lapangan.
“Tambang bisa dihentikan, bisa dievaluasi ulang, tetapi lingkungan yang sudah rusak tidak bisa digantikan begitu saja. Ini yang harus menjadi kesadaran kolektif kita,” ujar Haji Jalal.
Dalam pandangannya, pengawasan terhadap seluruh rantai aktivitas pertambangan harus diperkuat, mulai dari fase eksplorasi hingga pasca-tambang. Jalal mendorong keterbukaan data reklamasi dan pelibatan lembaga independen dalam pengawasan, termasuk peran aktif masyarakat lokal dan lembaga adat yang terdampak langsung oleh kerusakan lingkungan maupun dampak sosialnya.
Sebagai wakil rakyat yang membidangi energi dan lingkungan hidup, Haji Jalal menegaskan bahwa pembangunan dan investasi tidak boleh berdiri di atas kerusakan alam. Ia menuntut agar prinsip keadilan ekologis dan keberlanjutan menjadi fondasi utama dalam perumusan kebijakan pertambangan nasional.
“Bukan hanya di Raja Ampat, di mana pun tambang beroperasi, negara harus hadir dengan ketegasan dan keberpihakan pada lingkungan. Kita tidak bisa membiarkan bumi ini dikuras tanpa arah, tanpa tanggung jawab,” pungkasnya.
Dengan komitmen tersebut, Haji Jalal mengajak seluruh elemen — pemerintah pusat dan daerah, DPR, pelaku industri, serta masyarakat sipil — untuk bersinergi dalam membangun tata kelola pertambangan yang adil, transparan, dan berkelanjutan demi masa depan Indonesia yang lebih hijau dan berkeadilan.
Sumber: fraksi.pks.id















