Jakarta, PR Politik – Kementerian Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) kembali melakukan penyegelan terhadap tiga Subjek Hukum (PHAT) yang diduga melakukan pelanggaran terkait tata kelola kehutanan di Kabupaten Tapanuli Selatan. Tiga PHAT yang disegel adalah PHAT JAS, PHAT AR, dan PHAT RHS.
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyampaikan bahwa tim Ditjen Gakkum juga melakukan verifikasi lapangan dan Olah Tempat Kejadian Perkara (Olah TKP) di lokasi Korporasi PT.TBS/PT.SN dan PLTA BT/PT.NSHE, di mana ditemukan adanya papan peringatan dari Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH).
”Saat ini total Subjek Hukum yang sudah dilakukan penyegelan dan/atau verifikasi lapangan oleh Kementerian Kehutanan berjumlah 11 entitas yaitu: 4 Korporasi (PT.TPL, PT.AR, PT.TBS/PT.SN dan PLTA BT/ PT. NSHE) dan 7 PHAT (JAM, AR, RHS, AR, JAS, DHP, dan M),” kata Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni.
Berdasarkan hasil pendalaman, diduga telah terjadi tindak pidana pemanenan atau pemungutan hasil hutan di dalam hutan tanpa memiliki hak atau persetujuan dari pejabat yang berwenang, sebagaimana diatur dalam Pasal 50 ayat (2) huruf c UU 41 Nomor 1999 tentang Kehutanan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp3.500.000.000,00.
Tim Ditjen Gakkum Kehutanan tengah mengumpulkan barang bukti guna menentukan jejaring ekosistem pelaku kejahatan dan modus operandi perusakan ekosistem kawasan hutan yang berdampak pada banjir bandang dan tanah longsor di Kabupaten Tapanuli Selatan.
Menteri Raja Juli menambahkan, di lokasi PHAT atas nama JAM, tim menemukan sejumlah barang bukti yang diduga terkait dengan kegiatan illegal pemanenan hasil hutan, termasuk:
-
60 batang kayu bulat
-
150 batang kayu olahan
-
1 unit alat berat excavator PC 200
-
1 unit Buldozer
-
1 unit truck pelangsir kayu
Temuan ini akan didalami keterkaitannya dengan kasus temuan 4 truk bermuatan kayu tanpa dokumen sah (SKSHH-KB) yang berasal dari lokasi PHAT JAM sebelumnya.
Menteri Raja Juli menghimbau agar Pemerintah Daerah mendukung penegakan hukum ini. “Kami berharap Pemerintah Daerah dapat mendukung Ditjen Gakkum Kehutanan dalam penegakan hukum terhadap kasus ini mengingat dampak kejahatan ini sangat luar biasa disamping mengakibatkan rusaknya ekosistem hutan juga mengorbankan keselamatan rakyat,” himbau Menteri Raja Juli.
Dirjen Gakkum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menyebutkan bahwa tim tidak menutup kemungkinan untuk mengembangkan penyidikan terhadap pihak-pihak yang mendapatkan keuntungan dari kejahatan ini, termasuk menggunakan instrumen tindak pidana pencucian uang.
Hingga 10 Desember 2025, 6 Subjek Hukum telah hadir untuk pemeriksaan dan memberikan keterangan kepada PPNS Kementerian Kehutanan.
sumber : Kemenhut RI















