Jakarta, PR Politik – Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berhasil mengamankan sekitar 50.000 ton batubara “tak bertuan” di sepanjang jalur Sungai Mahakam, Kalimantan Timur. Tumpukan batubara tersebut diduga kuat berasal dari aktivitas pertambangan ilegal yang merugikan negara.
Operasi pengamanan yang berlangsung pada 14-15 Januari 2026 ini menyisir enam titik lokasi berbeda, mencakup pelabuhan khusus (jetty) serta area penambangan di Kecamatan Loa Kulu dan Kecamatan Sebulu, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum ESDM, Jeffri Huwae, menegaskan bahwa langkah cepat ini diambil karena batubara tersebut merupakan kekayaan negara yang rawan hilang.
“Saat ini stockpile batubara tersebut telah dilakukan pengamanan dengan pemasangan barikade menggunakan garis atau segel Ditjen Gakkum ESDM, serta dipasangi spanduk/plang larangan yang menyatakan bahwa tumpukan tersebut merupakan aset negara,” ujar Jeffri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (20/1).
Pemerintah tidak hanya berhenti pada penyegelan. Tim Ditjen Gakkum ESDM akan segera melakukan penelusuran asal-usul barang tambang tersebut serta menggandeng pihak independen atau surveyor untuk menilai kuantitas dan kualitasnya secara akurat.
Setelah seluruh proses administrasi dan teknis terpenuhi, batubara temuan tersebut akan masuk ke tahap pelelangan resmi. Jeffri menjelaskan bahwa dana yang terkumpul dari lelang tersebut akan dialokasikan sebagai pendapatan negara.
“Setelah seluruh proses tersebut selesai, batubara akan dilelang, dan hasilnya akan menjadi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada sektor ESDM,” ungkapnya.
Keberhasilan operasi ini merupakan buah dari kolaborasi solid antara pemerintah pusat dan aparat penegak hukum di daerah. Operasi pengamanan di lapangan melibatkan personel dari Kodam VI/Mulawarman, Polda Kalimantan Timur, serta Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara.
Langkah tegas ini diambil sebagai pesan kuat bagi pelaku tambang ilegal di wilayah Kalimantan Timur. Pemerintah berkomitmen untuk terus mengoptimalkan penerimaan negara sekaligus membenahi tata kelola sektor energi agar lebih transparan dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
sumber : ESDM RI















