Gagalkan Penyelundupan 22 Kg Sisik Trenggiling di Medan, Gakkum Kehutanan dan Polda Sumut Tangkap Dua Pelaku

Medan, PR Politik – Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sumatera bersinergi dengan Polda Sumatera Utara berhasil membongkar praktik perdagangan ilegal bagian satwa dilindungi. Dalam operasi yang digelar di Kota Medan, Kamis (2/4), petugas menyita sedikitnya 22 kg sisik trenggiling (Manis javanica) serta mengamankan para pelaku yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Dua tersangka berinisial DA (35) dan WA (18) saat ini telah dijebloskan ke Rumah Tahanan Kelas 1 Medan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Operasi ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan transaksi bagian satwa liar di kawasan Jalan Veteran Pasar, Kecamatan Medan Deli. Tim gabungan yang melakukan pengintaian di lokasi mendapati tersangka DA tengah membawa kotak kardus berisi karung putih yang dipenuhi sisik trenggiling.

Dalam penggerebekan tersebut, tersangka lain berinisial WA sempat mencoba melakukan perlawanan dan melarikan diri dari kejaran petugas, namun akhirnya berhasil dilumpuhkan. Sementara itu, seorang pria berinisial BS yang berada di lokasi pada saat kejadian turut diamankan untuk dimintai keterangan.

Berdasarkan hasil gelar perkara bersama Korwas PPNS Polda Sumatera Utara, DA dan WA resmi menyandang status tersangka, sedangkan BS untuk sementara berstatus sebagai saksi.

Kepala Balai Gakkum Wilayah Sumatera, Hari Novianto, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti pada penangkapan kurir lapangan. Saat ini, tim penyidik tengah melakukan pendalaman intensif untuk memburu aktor intelektual di balik jaringan perdagangan sisik trenggiling tersebut.

“Kegiatan Operasi Peredaran TSL ini merupakan wujud komitmen Gakkum Kehutanan dalam menindak tegas pelaku kejahatan Tumbuhan dan Satwa Liar yang dilindungi di Provinsi Sumatera Utara dengan harapan dapat menimbulkan efek jera bagi pelaku,” tegasnya.

Atas perbuatan nekatnya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya Pasal 40A ayat (1) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Baca Juga:  Karnaval Kemerdekaan ke-80 RI Resmi Dibuka, Kementerian PU Tampilkan Infrastruktur Melalui Karnaval

Para pelaku terancam hukuman berat sebagai bentuk perlindungan terhadap kelestarian ekosistem. Berdasarkan regulasi tersebut, tersangka terancam pidana penjara paling lama 15 tahun serta denda maksimal sebesar Rp5 miliar. Langkah tegas ini diharapkan dapat menekan angka perburuan trenggiling yang merupakan satwa terancam punah sekaligus menjaga reputasi lingkungan Indonesia di mata internasional.

sumber : Kemenhut RI

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

Infografis Terbaru