Furtasan Ali Dukung FGD RUU Sisdiknas, Tekankan Pengakuan Guru PAUD dalam Undang-Undang

Furtasan Ali Yusuf | Foto: Fraksi Nasdem DPR RI (dok)

Serang, PR Politik – Badan Keahlian DPR RI menggelar Focus Group Discussion (FGD) mengenai Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) di Universitas Bina Bangsa (UBB), Serang, Banten. Kegiatan ini mendapat dukungan dari anggota Komisi X DPR RI Fraksi Partai NasDem, Furtasan Ali, yang menilai bahwa diskusi tersebut menjadi langkah strategis dalam menjaring aspirasi masyarakat terkait berbagai persoalan di sektor pendidikan.

Furtasan menyoroti pentingnya pengakuan bagi guru nonformal, termasuk guru Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), dalam revisi Undang-Undang Sisdiknas yang baru. Ia menegaskan bahwa perubahan aturan harus mencakup pendidikan nonformal agar tidak ada kelompok yang terabaikan.

“Ditambah dengan wajar (wajib belajar) 13 tahun sekarang, itu sudah menyentuh pendidikan taman kanak-kanak, tetapi baru yang formal, yang informalnya, yang di bawah lima tahun belum tersentuh. Nah ini menjadi catatan kita, jangan sampai terlewat,” ungkap Furtasan seusai pertemuan di Serang, Banten, Jumat (7/3/2025).

Sebagai legislator dari Dapil Banten II (Serang, Kota Cilegon, dan Kota Serang), Furtasan menekankan bahwa RUU Sisdiknas merupakan revisi dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 yang perlu disesuaikan dengan perkembangan zaman. Menurutnya, perbaikan regulasi pendidikan harus dilakukan agar lebih relevan dengan kondisi saat ini.

“Revisi ini juga mencakup undang-undang lain yang membahas mengenai pendidikan, sehingga pola yang akan digunakan seperti omnibus law dengan kodifikasi. Dari rancangan yang ada ini ternyata tidak berdiri sendiri,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa saat ini terdapat berbagai regulasi yang berkaitan dengan pendidikan, termasuk Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023, Undang-Undang Guru dan Dosen, Undang-Undang Perguruan Tinggi, Undang-Undang Pesantren, serta Undang-Undang Pemerintahan Daerah. Oleh karena itu, Badan Keahlian DPR RI perlu melakukan sinkronisasi agar aturan-aturan tersebut dapat saling mendukung dan tidak tumpang tindih.

Baca Juga:  Danang Wicaksana Sulistya Dorong Kementerian PU Percepat Perbaikan Fasilitas Umum Pascakerusuhan

“Ini adalah (RUU Sisdiknas) hak inisiatif daripada DPR (untuk mengusulkan UU),” pungkas Furtasan.

Dengan adanya diskusi dan penyusunan ulang regulasi ini, diharapkan sistem pendidikan nasional dapat lebih inklusif dan adaptif terhadap kebutuhan masyarakat serta tantangan zaman.

 

Sumber: fraksinasdem.org

Bagikan:

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

Infografis Terbaru