Evita Nursanty Kritisi Kenaikan PPN 12%, Khawatirkan Nasib UMKM

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI dari Fraksi PDI-Perjuangan, Evita Nursanty | Foto: DPR RI (dok)

Jakarta, PR Politik (22/11) – Wakil Ketua Komisi VII DPR RI dari Fraksi PDI-Perjuangan, Evita Nursanty, mengkritisi rencana Pemerintah memberlakukan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% pada Januari 2025. Ia menilai kebijakan tersebut berisiko mengganggu keberlangsungan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di tengah pemulihan ekonomi yang belum stabil.

“Pemerintah perlu mempertimbangkan alternatif yang lebih inklusif dan berorientasi pada keberlanjutan sektor UMKM. Daripada menaikkan PPN, lebih baik mengoptimalkan sumber pendapatan lain melalui perbaikan sistem perpajakan yang lebih efektif,” ungkap Evita melalui keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (21/11/2024).

Menurutnya, meski kenaikan PPN telah diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), Pemerintah perlu memperhatikan kondisi ekonomi terkini yang masih menghadapi banyak tantangan.

“Kami memahami tujuan Pemerintah untuk meningkatkan pendapatan negara. Namun, gejolak ekonomi saat ini berdampak signifikan pada masyarakat, terutama jutaan UMKM yang menjadi tulang punggung ekonomi nasional,” ujar legislator dari Dapil Jawa Tengah III ini.

Evita menjelaskan, kenaikan PPN akan mendorong kenaikan harga barang dan jasa, yang berimbas pada penurunan daya beli masyarakat. Hal ini berdampak langsung pada UMKM yang bergantung pada stabilitas daya beli konsumen.

Baca Juga: Anggota Komisi III DPR Rudianto Lallo Minta Calon Dewas KPK Miliki Keberanian Tinggi

“UMKM bisa mengalami penurunan penjualan signifikan yang berdampak pada arus kas dan keseimbangan keuangan mereka. Jika kebijakan ini dipaksakan di saat yang tidak tepat, ekonomi akan semakin sulit dan pertumbuhan tahun depan terancam meleset dari target,” jelasnya.

Evita juga menyoroti pentingnya pembenahan sistem administrasi pajak dan efisiensi belanja negara sebagai solusi yang lebih efektif daripada membebani UMKM dengan pajak tambahan.

Baca Juga:  Ahmad Heryawan Dukung Revitalisasi Wantannas Menuju Wankamnas RI

Meskipun beberapa barang dan jasa, seperti kebutuhan pokok, pendidikan, kesehatan, dan transportasi, dikecualikan dari kenaikan PPN, Evita menekankan bahwa produk lokal tetap berisiko kehilangan daya saing karena kenaikan harga jual.

“Konsumen bisa lebih memilih produk impor yang lebih murah, sehingga UMKM kehilangan pangsa pasar dan kesulitan bersaing,” lanjutnya.

Evita mengingatkan bahwa UMKM memerlukan kehadiran negara, bukan hanya melalui kebijakan fiskal yang meringankan, tetapi juga melalui dukungan pembukaan akses pasar domestik dan global.

“Pemerintah perlu membantu UMKM memasarkan produk mereka, baik melalui kolaborasi dengan BUMN maupun Pemerintah Daerah. Selain itu, pelatihan digitalisasi dan branding produk sangat penting agar UMKM bisa bersaing di era global,” katanya.

Evita juga menyinggung pentingnya penggunaan produk lokal dalam program makan gratis prioritas Pemerintah Presiden Prabowo Subianto.

“TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) harus ditekankan untuk produk Indonesia, dan pelaksanaannya melibatkan UMKM. Ini akan memutar roda ekonomi dengan dampak luar biasa,” tegasnya.

Ia meminta Pemerintah untuk mempertimbangkan ulang kenaikan PPN 12% meskipun diatur dalam UU HPP. Pasal 7 ayat (3) UU tersebut masih memberikan fleksibilitas tarif PPN antara 5% hingga 15%.

“Pemerintah memiliki kewenangan untuk menyesuaikan tarif melalui penerbitan peraturan pemerintah setelah berkonsultasi dengan DPR. Kebijakan ini harus bijak dan mempertimbangkan kesulitan ekonomi masyarakat,” pungkas Evita.

 

Sumber: dpr.go.id

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

Infografis Terbaru