Karachi, PR Politik – Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Karachi berhasil menuntaskan misi perlindungan warga negara dengan memfasilitasi pemulangan gelombang terakhir anak buah kapal (ABK) asal Indonesia yang bekerja di kapal MT Gas Aurora. Pemulangan empat ABK pada Minggu malam (1/2) melalui Bandara Internasional Jinnah ini menandai berakhirnya sengketa kerja yang telah berlangsung selama hampir dua bulan.
Kasus ini mencuat setelah para awak kapal melaporkan adanya penunggakan gaji selama berbulan-bulan serta kondisi kerja yang dianggap tidak layak. Merespons aduan tersebut, KJRI Karachi melakukan intervensi diplomatik dan negosiasi intensif dengan agen kapal lokal, pemilik kapal, serta otoritas pelabuhan setempat.
Konsul Jenderal RI Karachi, Mudzakir, menegaskan bahwa prioritas utama perwakilan adalah memastikan keadilan bagi para pekerja migran sesuai kesepakatan kontrak.
“Fokus utama kami sejak awal adalah memastikan keselamatan dan terpenuhinya hak-hak warga negara kami sesuai dengan kontrak kerja yang berlaku. Kami mengapresiasi kerja sama dari semua pihak sehingga hak-hak finansial para ABK dapat diselesaikan tanpa kekurangan,” ujarnya saat mengantar para ABK di bandara.
Proses repatriasi ini dilakukan dalam dua tahap guna memastikan efektivitas administrasi. Gelombang pertama yang terdiri dari dua orang ABK telah lebih dulu diterbangkan pada 31 Januari 2026, disusul oleh empat orang lainnya pada malam berikutnya. Seluruh biaya tiket kepulangan ditanggung oleh pihak perusahaan sebagai hasil dari kesepakatan mediasi.
Salah satu ABK, Handry, mengungkapkan rasa haru dan apresiasinya atas pengawalan kasus yang dilakukan pemerintah hingga hak-hak mereka dibayarkan secara penuh sebelum meninggalkan Pakistan.
“Baru kali ini kami merasakan menjadi WNI sesungguhnya, karena kami diperhatikan oleh negara,” pungkasnya.
Keberhasilan ini menjadi bukti nyata komitmen pemerintah dalam melindungi pekerja di sektor kelautan yang memiliki risiko tinggi. KJRI Karachi menyatakan akan terus memantau perjalanan para ABK hingga tiba di daerah asal masing-masing.
KJRI Karachi juga mengeluarkan imbauan kepada seluruh WNI yang bekerja di luar negeri agar tidak ragu melaporkan segala bentuk pelanggaran kontrak atau perlakuan yang membahayakan keselamatan kepada perwakilan RI terdekat. Langkah ini krusial guna mencegah eksploitasi tenaga kerja di wilayah perairan internasional.
sumber : Kemlu RI















