Jakarta, PR Politik – Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) bergerak cepat menindaklanjuti dampak banjir di Sumatera Barat dengan melakukan penyegelan beberapa lokasi pertambangan dan memasang plang pengawasan. Langkah penegakan ini bertujuan menghentikan sementara operasi yang berpotensi memperburuk kondisi hidrologi, memastikan pemenuhan kewajiban lingkungan, dan melindungi keselamatan warga terdampak.
Penyegelan dilaksanakan setelah tim pengawas KLH/BPLH bersama Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan melakukan verifikasi lapangan dan menemukan bukaan tambang yang dibiarkan terbengkalai, tidak direklamasi, serta tidak ada pemantauan air larian dan potensi longsor. Kondisi tersebut diduga memperparah erosi dan aliran lumpur yang menggenangi permukiman di hilir.
“Kepatuhan lingkungan bukan sekadar formalitas; ini soal keselamatan publik dan daya dukung wilayah. Kami tidak akan ragu menegakkan aturan demi melindungi masyarakat,” tegas Menteri LH/Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq.
Temuan lapangan juga menunjukkan beberapa lahan bukaan tidak dilengkapi dokumen persetujuan lingkungan yang sah. Tim pengawas segera meminta keterangan resmi dari perusahaan terkait, memeriksa dokumen AMDAL atau izin lingkungan, serta menilai penerapan langkah pengendalian erosi, drainase, dan reklamasi pasca-tambang.
“Bukaan tambang yang tidak direklamasi dan tanpa pemantauan air larian berisiko tinggi memicu banjir dan longsor. Pemerintah hadir untuk memastikan pelaku usaha bertanggung jawab,” ujar Menteri Hanif.
KLH/BPLH menegaskan bahwa penyegelan bersifat sementara dan akan dicabut jika perusahaan dapat membuktikan pemenuhan kewajiban lingkungan dan rencana perbaikan yang memadai. Jika ditemukan pelanggaran serius, proses sanksi administratif dan penegakan hukum akan dilanjutkan.
KLH/BPLH juga menginstruksikan pemasangan plang pengawasan publik agar masyarakat mengetahui status lokasi.
Menteri Hanif mengimbau pemerintah daerah dan masyarakat untuk berkoordinasi dalam upaya pemulihan dan penataan kembali kawasan rawan. “Tindakan ini bukan sekadar menutup lokasi; ini panggilan untuk memperbaiki praktik pengelolaan lingkungan demi masa depan yang lebih aman bagi warga Sumatera Barat,” pungkasnya.
KLH/BPLH berkomitmen menuntaskan verifikasi dan mempublikasikan hasil pemeriksaan secara berkala demi menjamin transparansi dan memperkuat ketahanan lingkungan wilayah.
sumber : Kemenlh RI















