Jakarta, PR Politik – Badan Narkotika Nasional (BNN) menerima kunjungan audiensi dari Pusat Kajian Daerah dan Penganggaran (Puskadaran) dalam rangka pengumpulan data dan informasi terkait pelaksanaan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pertemuan yang berlangsung pada Jumat (17/10), ini memfokuskan pembahasan pada aspek rehabilitasi medis dan sosial bagi korban penyalahgunaan narkoba, yang kini disebut sebagai Orang Dengan Gangguan Penggunaan Zat (ODGPZ).
Audiensi yang digelar di Gedung BNN, Cawang, Jakarta Timur, dihadiri oleh perwakilan dari Biro Perencanaan dan Deputi Bidang Rehabilitasi BNN. Kepala Puskadaran, Sri Sundari, hadir didampingi oleh sejumlah staf terkait.
Plt. Direktur Penguatan Lembaga Rehabilitasi Komponen Masyarakat (PLRKM), dr. Erniawati Lestari, Sp.FK. (dr. Nia), memberikan paparan komprehensif mengenai arah kebijakan rehabilitasi yang dijalankan BNN.
“Pelaksanaan rehabilitasi medis dan sosial di klinik milik BNN Provinsi maupun BNN Kabupaten/Kota telah dilaksanakan secara komprehensif, di mana dalam satu rawatan, klien diberikan intervensi medis dan psikososial secara bersamaan, hingga layanan pascarehabilitasi yang disebut dengan rehabilitasi berkelanjutan,” ujar dr. Nia.
Meski demikian, dr. Nia mengakui bahwa pelaksanaan layanan rehabilitasi masih menghadapi sejumlah kendala, khususnya terkait ketersediaan tenaga atau sumber daya manusia, fasilitas pendukung, serta keterbatasan anggaran.
Selain membahas aspek rehabilitasi, BNN juga menyinggung perkembangan proses revisi Undang-Undang Narkotika yang saat ini masih berlangsung. Perwakilan Deputi Bidang Hukum dan Kerja Sama, Dewi Ghinawati, menjelaskan urgensi revisi undang-undang tersebut, termasuk sejumlah permasalahan yang masih tertunda antara pemerintah dan koalisi masyarakat sipil.
Kepala Puskadaran, Sri Sundari, menyampaikan apresiasi atas keterbukaan informasi BNN. Ia menegaskan bahwa hasil diskusi dan data yang diperoleh akan menjadi bahan penting dalam penyusunan kajian lanjutan yang akan disampaikan kepada Komisi III DPD RI.
“Kami akan membawa hasil pertemuan ini sebagai bahan penguatan kajian Puskadaran dalam mendukung tugas DPD, khususnya terkait fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan Undang-Undang Narkotika,” pungkas Sri Sundari.
sumber : BNN RI
 
															 
											














