Ashabul Kahfi Dorong BKKBN Jalankan Program Penurunan Stunting Tanpa Ketergantungan Perpres

Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Ashabul Kahfi | Foto: DPR RI (dok)

Jakarta, PR Politik – Anggota Komisi IX DPR RI, Ashabul Kahfi, menyoroti keberlanjutan kebijakan percepatan penurunan stunting yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021. Dalam Rapat Kerja dengan Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Nasional/BKKBN di Gedung DPR RI, Kahfi menegaskan bahwa berakhirnya regulasi tersebut pada tahun 2024 tidak boleh menjadi hambatan bagi upaya penurunan angka stunting di Indonesia.

“Perpres ini memang akan berakhir pada tahun 2024, tetapi stunting tidak akan selesai hanya karena regulasi ini berakhir. Yang menjadi persoalan adalah bagaimana program penanganan stunting dapat berjalan secara berkelanjutan tanpa ketergantungan pada kebijakan baru,” ujar Kahfi dalam rapat yang berlangsung pada Rabu (19/2).

Ia menekankan bahwa keberlanjutan kebijakan merupakan tantangan utama dalam upaya percepatan penurunan stunting. Menurutnya, BKKBN harus memiliki program yang tetap berjalan secara mandiri tanpa harus menunggu regulasi baru yang berpotensi memakan waktu dalam penyusunannya.

“Kalau menunggu Perpres baru turun, bagaimana BKKBN bisa bekerja secara efektif? Harus ada mekanisme yang memastikan program ini tetap berjalan agar angka stunting yang masih berada di 21,7% atau setara dengan 4,7 juta anak dapat terus ditekan,” tambahnya.

Selain itu, Kahfi juga menyoroti pentingnya indikator yang jelas dalam setiap program yang dijalankan BKKBN. Ia mencontohkan program Taman Asuh Sayang Anak (Tamasa) yang menurutnya belum memiliki tolok ukur konkret dalam menilai keberhasilannya.

“Jangan sampai program ini hanya bersifat administratif, tanpa ada data nyata yang menunjukkan dampaknya terhadap peningkatan gizi anak-anak yang mengikuti program ini,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia juga mengkritisi fragmentasi dalam penanganan stunting, baik di tingkat kementerian maupun internal BKKBN sendiri. Menurutnya, banyak program yang berjalan secara terpisah tanpa koordinasi yang jelas, sehingga efektivitasnya sulit diukur secara kolektif.

Baca Juga:  Arzeti Bilbina Dukung Program Magang Nasional, Minta Seleksi Transparan dan Tata Kelola Tepat

Kahfi mendesak pemerintah dan BKKBN untuk segera merancang strategi agar program percepatan penurunan stunting tetap berjalan meskipun Perpres 72/2021 telah berakhir. Ia juga menekankan pentingnya perbaikan sistem koordinasi dan optimalisasi anggaran agar kebijakan ini lebih efektif dalam menurunkan angka stunting di Indonesia.

Rapat kerja ini menjadi bagian dari evaluasi kebijakan nasional dalam menangani isu stunting, yang masih menjadi salah satu tantangan utama dalam pembangunan sumber daya manusia di Indonesia.

 

Sumber: fraksipan.com

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

Infografis Terbaru