Jakarta, PR Politik – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengimbau para pemberi kerja atau perusahaan untuk menerapkan sistem Work From Anywhere (WFA) bagi para pekerja pada periode 29 hingga 31 Desember 2025. Kebijakan ini dimaksudkan untuk mengurai serta mengoptimalkan mobilitas masyarakat selama masa libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.
Imbauan tersebut disampaikan Menaker dalam konferensi pers bersama sejumlah menteri Kabinet Merah Putih di Jakarta, Kamis (18/12).
“Pelaksanaan WFA dilakukan pada tanggal 29 sampai dengan 31 Desember 2025 dengan tetap memperhatikan kebutuhan perusahaan atau industri,” ujar Menaker Yassierli.
Meskipun mendorong fleksibilitas kerja, Menaker menegaskan bahwa kebijakan ini tidak bersifat kaku. Perusahaan di sektor-sektor yang bersentuhan langsung dengan pelayanan publik dan keberlangsungan produksi tetap diperbolehkan beroperasi secara luring atau di tempat kerja.
Sektor-sektor yang dikecualikan dari imbauan WFA meliputi:
-
Kesehatan dan Manufaktur.
-
Perhotelan (Hospitality) dan Pusat Perbelanjaan.
-
Industri Makanan dan Minuman.
-
Sektor esensial lainnya yang memerlukan kehadiran fisik pekerja.
Menaker memberikan penegasan penting terkait hak dan kewajiban pekerja selama masa WFA. Ia menyatakan bahwa bekerja dari mana saja bukanlah bentuk cuti, sehingga hak upah pekerja tetap harus dibayarkan secara penuh sesuai kontrak kerja.
“Pelaksanaan WFA tidak diperhitungkan sebagai cuti tahunan. Pekerja/buruh yang melaksanakan WFA tetap menjalankan pekerjaan sesuai dengan tugas dan kewajibannya, serta menerima upah sebagaimana bekerja di tempat kerja biasa atau sesuai dengan perjanjian kerja,” jelasnya.
Terkait teknis pelaksanaan, Menaker menyerahkan pengaturan jam kerja dan mekanisme pengawasan sepenuhnya kepada masing-masing perusahaan. Hal ini bertujuan agar fleksibilitas yang diberikan tidak mengganggu target performa dan produktivitas karyawan.
Dengan adanya imbauan ini, pemerintah berharap beban transportasi nasional selama puncak arus balik dan mudik libur akhir tahun dapat terdistribusi dengan lebih merata, sekaligus memberikan keseimbangan waktu bagi pekerja.
sumber : Kemnaker RI















