Aleg PKS Gamal Albindsaid Soroti Penggunaan Anggaran Pendidikan 20% APBN untuk Pendidikan Kedinasan

Anggota DPR RI dari Fraksi PKS, dr. Gamal Albindsaid | Foto: DPR RI (dok)

Jakarta, PR Politik – Anggota DPR RI dari Fraksi PKS, dr. Gamal Albindsaid, mengkritisi alokasi anggaran pendidikan sebesar 20% dari APBN yang selama ini dibagi ke berbagai kementerian dan lembaga, termasuk untuk mendanai pendidikan kedinasan. Menurutnya, kebijakan ini bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Anggota Komisi X DPR RI itu menegaskan bahwa pembagian anggaran tersebut tidak sejalan dengan Pasal 49 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Dalam pasal itu dinyatakan bahwa “Dana pendidikan selain gaji pendidik dan biaya pendidikan kedinasan dialokasikan minimal 20% dari APBN pada sektor pendidikan dan minimal 20% dari APBD.”

“Kedua putusan MK No 024/PUU-V/2007 tanggal 20 Februari 2008 ‘Dana Pendidikan selain biaya pendidikan kedinasan dialokasikan minimal 20% dari APBN pada sektor pendidikan dan minimal 20% dari APBD,” ungkapnya.

Lebih lanjut, dr. Gamal merujuk Pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perguruan Tinggi Kementerian dan Lembaga (PTKL). Ia menekankan bahwa biaya penyelenggaraan PTKL kedinasan pada jalur pendidikan formal tidak termasuk dalam 20% APBN yang seharusnya dialokasikan untuk sektor pendidikan.

“Evaluasi menunjukkan bahwa dari total 124 PTKL (Perguruan Tinggi Kementerian dan Lembaga), terdapat variasi dalam penyelenggaraan, yaitu 15 PTKL menyelenggarakan pendidikan kedinasan, 87 PTKL menyelenggarakan pendidikan non-kedinasan, dan 22 PTKL menyelenggarakan keduanya,” ujar Anggota DPR RI asal Dapil Malang Raya ini.

Gamal juga mengingatkan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memberikan catatan sejak tahun 2018 terkait adanya tumpang tindih kewenangan dan pemborosan anggaran dalam pengelolaan pendidikan tinggi.

“Oleh karena itu, seyogyanya anggaran PTKL kedinasan tidak menggunakan 20% anggaran pendidikan dan kita harus mengevaluasi terkait tumpang tindih kewenangan, serta pemborosan anggaran dalam pengelolaan pendidikan tinggi,” tutup Aleg muda PKS ini.

Baca Juga:  Surahman Hidayat Kecam Keras Pengeroyokan Mahasiswa di Masjid Sibolga: Masjid Harus Jadi Ruang Aman dan Berkeadaban

 

Sumber: fraksi.pks.id

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

Infografis Terbaru