Rokhmat Ardiyan Kritik PDIP Terkait Kebijakan PPN 12 Persen: Jangan Mainkan Sandiwara Politik

Anggota Komisi XII DPR RI, Rokhmat Ardiyan | Foto: Istimewa

Jakarta, PR Politik (26/12) – Anggota Komisi XII DPR RI, Rokhmat Ardiyan, mengkritik sikap PDI Perjuangan yang seolah-olah melepaskan tanggung jawab atas kebijakan PPN 12 persen yang akan diterapkan mulai 1 Januari 2025.

“Hari ini kita melihat PDIP memainkan sandiwara politik, melempar batu sembunyi tangan. Ini tidak baik bagi pendidikan politik bangsa. Kita harus fokus pada kebersamaan untuk membangun Indonesia,” kata HRA, sapaan akrabnya, pada Senin (23/12/2024).

Rokhmat menjelaskan bahwa masyarakat perlu memahami bahwa kebijakan ini berasal dari Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang disahkan pada 2021. Kebijakan tersebut diinisiasi oleh PDIP dengan Dolfie Othniel Frederic Palit sebagai Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU HPP, di bawah pemerintahan Presiden Joko Widodo saat itu.

“Ini adalah amanat undang-undang. Presiden Prabowo hanya melaksanakan kebijakan yang telah ditetapkan sebelumnya. Jika tidak dilaksanakan, tentu akan dianggap melanggar komitmen hukum negara,” ujarnya.

Baca Juga: Stasiun Kereta Cepat Whoosh di Karawang Resmi Beroperasi, Syaiful Huda: Semoga Bisa Dongkrak Penumpang

Dia menegaskan bahwa pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo telah mengambil langkah-langkah bijaksana untuk memastikan kenaikan PPN 12 persen hanya berlaku pada barang-barang mewah, seperti jet pribadi, mobil mewah, properti mewah, pendidikan internasional berbiaya tinggi, dan rumah sakit VVIP.

“Untuk kebutuhan dasar masyarakat seperti pendidikan, kesehatan, sembako, dan pupuk, tarif PPN tetap 11 persen tanpa perubahan. Ini menunjukkan keberpihakan pemerintah terhadap masyarakat kecil dan kurang mampu,” tegasnya.

 

Sumber: fraksigerindra.id

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

Infografis Terbaru