Marak Eksploitasi Lingkungan, Habib Syarief Muhammad: Pentingnya RUU Masyarakat Hukum Adat

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Habib Syarief Muhammad | Foto: Istimewa

Samarinda, PR Politik (24/12) – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Habib Syarief Muhammad, menyoroti maraknya eksploitasi lingkungan yang berdampak negatif pada kehidupan masyarakat, terutama saat sosialisasi Prolegnas Rancangan Undang-Undang (RUU) Prioritas Tahun 2025 dan Prolegnas RUU Jangka Menengah Tahun 2025-2029 di Kalimantan Timur. Ia menilai bahwa RUU Masyarakat Hukum Adat (MHA) sudah sangat mendesak untuk disahkan, mengingat adanya eksploitasi besar-besaran terhadap lingkungan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.

“RUU Hukum Masyarakat Adat ini nampaknya sudah sangat mendesak. Di satu sisi, daerah-daerah kita ini sudah hancur karena maraknya eksploitasi lingkungan yang terus berjalan. Maka perlu ada aturan baru untuk bagaimana merawat atau menghijaukan kembali agar itu berjalan,” ungkap Habib kepada Parlementaria di sela-sela kegiatan sosialisasi di Kantor Gubernur Kalimantan Timur, Samarinda, pada Senin (23/12/2024).

Politisi dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menambahkan bahwa banyak daerah yang sumber daya alamnya habis terkuras oleh eksploitasi berlebihan, meninggalkan kerusakan lingkungan yang lebih luas. Ia mencontohkan di Bangka Belitung, di mana banyak ditemukan danau-danau bekas pertambangan yang fungsi lahannya tidak dapat dikembalikan seperti semula.

“Kita khawatir, dalam beberapa pertemuan dunia tentang lingkungan, semua negara mengatakan bahwa Indonesia ini paru-paru dunia, terutama Kalimantan. Namun, sekarang sudah mulai berkurang hutannya. Misalnya, yang disampaikan oleh Pak PJ Gubernur di Kaltim, ada 181 titik pertambangan liar. Kita tahu daerah-daerah yang sumber daya alamnya dikuras habis itu meninggalkan tempat yang sangat rusak,” tandas Habib.

Baca Juga: Cucun Ahmad Syamsurijal Apresiasi Kontribusi Pesantren VIP Bina Insan Mulia 2 dalam Mencerdaskan Generasi Bangsa

Habib berharap dengan adanya RUU Hukum Masyarakat Adat, nantinya dapat menghimpun dan meng-cover kearifan lokal yang dimiliki tiap daerah. “Salah satu upaya lahirnya Hukum Masyarakat Adat adalah untuk memastikan bahwa bangsa sendiri tidak terusir dari tanah leluhurnya yang sudah ditempati ratusan tahun lamanya dengan cara-cara yang dzolim. Kita tidak ingin mereka harus pindah dan termarjinalkan. Itulah urgensi dari RUU Hukum Masyarakat Adat,” imbuhnya.

Baca Juga:  Muhammad Husni Imbau Masyarakat Gunakan Jalur Resmi untuk Berhaji: Hindari Risiko dan Jaga Kesucian Ibadah

 

Sumber: dpr.go.id

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

Infografis Terbaru