Anggota DPR Soroti Bahaya Kosmetik Ilegal, Dorong Penguatan Pengawasan

Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi PKS, Kurniasih Mufidayati | Foto: PKS DPR RI (dok)

Jakarta, PR Politik (2/12) – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali merilis daftar kosmetik berbahaya, termasuk produk impor ilegal yang diperoleh melalui media daring. Menanggapi hal ini, Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PKS, Kurniasih Mufidayati, menegaskan perlunya pengawasan yang lebih ketat terhadap masuknya kosmetik berbahaya ke pasar Indonesia.

“Indonesia adalah pasar besar dengan konsumen aktif, terutama perempuan, yang menggunakan media sosial. Ini menjadi peluang bagi produsen dan pelaku pasar yang memanfaatkan besarnya pangsa ini, sementara edukasi tentang bahaya bahan kosmetik masih minim,” ujar Kurniasih.

Ia menekankan pentingnya langkah pencegahan oleh pemerintah untuk memperketat masuknya kosmetik impor ilegal atau bahan kosmetik yang diproduksi tanpa izin. “Upaya pencegahan ini harus disadari betul. Pemerintah perlu memperketat regulasi dan pengawasan terhadap barang-barang impor tanpa izin,” tambahnya.

Kurniasih juga mengingatkan bahwa Satgas Pengawasan Barang Tertentu yang melibatkan BPOM, Kementerian, dan lembaga terkait, sudah dibentuk untuk mengawasi produk seperti kosmetik impor ilegal. Ia menilai, peran Satgas perlu diperkuat, tidak hanya pada tahap penindakan seperti penggerebekan, tetapi juga pada pencegahan masuknya barang ilegal di hulu.

“Fenomena produsen luar negeri yang langsung mengirim barang ke konsumen Indonesia melalui marketplace sangat berbahaya. Produk kosmetik ilegal ini tidak hanya mengancam kesehatan konsumen, tetapi juga melemahkan industri kosmetik dalam negeri,” jelas Kurniasih.

Baca Juga: Anggota Komisi III DPR RI Surahman Hidayat Sampaikan Duka Cita atas Tragedi di Polres Solok Selatan

Ia menyarankan agar pengawasan penjualan online, termasuk marketplace, ditingkatkan. “Jika toko online berasal dari luar negeri dan menjual kosmetik ilegal, pemblokiran bisa dilakukan seperti pada situs-situs judi online,” katanya.

Baca Juga:  Ateng Sutisna: Pemerintah Harus Segera Tindak Lahan Terlantar untuk Kepentingan Nasional

Kurniasih menegaskan bahwa perlindungan konsumen harus menjadi prioritas utama, terutama karena kosmetik adalah produk yang langsung diaplikasikan pada tubuh. “Hak konsumen untuk mendapatkan perlindungan dari produk yang mereka gunakan harus dijaga. Ini adalah tanggung jawab semua pihak,” tutupnya.

 

Sumber: fraksi.pks.id

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

Infografis Terbaru