Tekan Risiko Kematian Akibat Tekanan Kerja, Menaker Masukkan Kesehatan Mental dalam Standar SMK3

Jakarta, PR Politik – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, menegaskan kebijakan baru pemerintah yang memasukkan kesehatan mental sebagai komponen krusial dalam Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3). Langkah ini diambil untuk merespons tingginya risiko psikososial di lingkungan kerja yang berdampak pada produktivitas nasional.

Ia menyatakan bahwa standar keamanan kerja saat ini tidak boleh lagi hanya terpaku pada perlindungan fisik, melainkan harus mencakup kesejahteraan mental pekerja secara menyeluruh.

“Jika manusia adalah pusat dari keselamatan dan kesehatan kerja, maka yang perlu kita lindungi bukan hanya fisiknya. Kesehatan mental adalah bagian yang tidak terpisahkan dari keselamatan dan kesehatan kerja yang sesungguhnya,” ujarnya dalam Webinar Ketenagakerjaan memperingati Hari K3 Internasional di Kantor Kemnaker, Jakarta, Selasa (28/4).

Perhatian serius terhadap kesehatan mental ini didorong oleh data International Labour Organization (ILO) tahun 2026 yang menunjukkan dampak mengerikan dari tekanan kerja berlebihan. Secara global, kondisi kerja yang buruk berkontribusi pada 840 ribu kematian per tahun dan kerugian ekonomi setara 1,37 persen dari PDB dunia.

Di Indonesia, tantangan ini nyata dengan catatan lebih dari 19 juta angkatan kerja mengalami gangguan mental emosional. Sektor informal seperti buruh dan sopir diidentifikasi sebagai kelompok yang paling rentan terhadap depresi akibat beban kerja dan jam kerja yang panjang.

Sebagai tindak lanjut, Menaker menginstruksikan seluruh jajaran pengawas ketenagakerjaan untuk memperketat audit SMK3 di perusahaan-perusahaan. Pengawasan kini akan menyasar indikator psikososial seperti beban kerja, durasi jam kerja, hingga ketersediaan sistem dukungan (support system) bagi karyawan.

“Kami ingin memastikan setiap tempat kerja tidak hanya aman, tetapi juga sehat dan nyaman bagi pekerja,” tegasnya.

Guna mendukung kebijakan ini, Kemnaker mengoptimalkan enam Balai K3 di berbagai wilayah sebagai pusat sertifikasi dan uji standar keselamatan. Selain itu, pemerintah daerah didesak untuk mempercepat penerapan SMK3 di instansi pemerintah maupun swasta melalui peningkatan kapasitas asesor K3 yang kompeten dalam menilai kesehatan mental di tempat kerja.

Baca Juga:  Menpora Dito Sambut Positif Rencana Timnas Uruguay Gelar Laga Persahabatan Dengan Indonesia

sumber : Kemnaker RI

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

Infografis Terbaru