Jakarta, PR Politik – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mempertegas komitmennya dalam menjaga keseimbangan antara pembangunan nasional dan fungsi ekologis hutan. Dalam Rapat Kerja bersama Komisi IV DPR RI pada Senin (19/1), Wakil Menteri Kehutanan (Wamenhut) Rohmat Marzuki memaparkan arah kebijakan strategis untuk mengelola aset nasional seluas 119,67 juta hektare kawasan hutan Indonesia.
Wamenhut menegaskan bahwa pengendalian perubahan peruntukan kawasan hutan kini dilakukan lebih ketat guna memastikan kelestarian hutan konservasi, lindung, dan produksi tetap terjaga.
“Kementerian Kehutanan terus menjaga keseimbangan antara kebutuhan pembangunan nasional dengan perlindungan fungsi ekologis hutan melalui pengendalian perubahan peruntukan kawasan hutan yang lebih ketat, terintegrasi, dan berbasis tata kelola yang baik,” ujarnya.
Kemenhut melaporkan tren positif dalam pengendalian kerusakan hutan. Angka deforestasi tercatat menurun dari 175.437 hektare pada tahun 2024 menjadi 166.450 hektare hingga triwulan III tahun 2025. Capaian ini diklaim sebagai hasil dari penguatan pengawasan dan konsistensi penegakan hukum di lapangan.
Selain itu, Perhutanan Sosial kini ditetapkan sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN) dalam RPJMN 2025–2029. Program ini menargetkan pengembangan 1,1 juta hektare lahan di 36 provinsi dengan pendekatan agroforestry guna mendukung ketahanan pangan dan energi.
“Perhutanan Sosial tidak hanya memperkuat ketahanan pangan dan energi, tetapi juga meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta menjaga keberlanjutan ekosistem hutan,” jelasnya.
Di sisi penegakan hukum, Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) telah mencabut 40 izin Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) berkinerja buruk yang mencakup lahan seluas 1,5 juta hektare. Langkah ini menyasar aktivitas ilegal seperti perkebunan sawit dan pertambangan tanpa izin di dalam kawasan hutan.
Untuk memperkuat pengawasan di daerah, Kemenhut mengusulkan pembentukan 35 unit Pusat Koordinasi Wilayah Kehutanan (Puskorwilhut) serta penambahan personel Polisi Kehutanan. Dalam rencana jangka panjang, pemerintah mematok target ambisius untuk merehabilitasi 12 juta hektare lahan kritis hingga tahun 2034.
“Kami berharap dukungan dan masukan dari Komisi IV DPR RI agar seluruh kebijakan dan program kehutanan dapat berjalan optimal demi keberlanjutan hutan dan kesejahteraan masyarakat Indonesia,” tutupnya.
sumber : Kemenhut RI















