Anggota Baleg DPR RI dari Fraksi PKS Yanuar Arif Wibowo Sampaikan Pendapat Mini RUU Pelindungan Saksi dan Korban

Anggota Badan Legislasi DPR RI Fraksi PKS, Yanuar Arif Wibowo

Jakarta, PR Politik – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) DPR RI menyampaikan Pendapat Mini atas Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Saksi dan Korban (PSdK) dalam Rapat Badan Legislasi DPR RI di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Kamis (04/12). Pendapat Mini tersebut disampaikan oleh Anggota Badan Legislasi DPR RI Fraksi PKS, Yanuar Arif Wibowo.

Dalam pemaparannya, Yanuar menegaskan bahwa negara wajib hadir untuk menjamin pelindungan bagi saksi dan korban, termasuk saksi pelaku, pelapor, informan, dan ahli, agar proses peradilan dapat berjalan tanpa rasa takut dan ancaman. Ia menilai kerangka hukum yang berlaku saat ini sudah tidak memadai dan membutuhkan pembaruan mendalam.

“Sistem penegakan hukum yang tidak mampu memberikan jaminan keamanan bagi saksi dan korban pada hakikatnya akan kehilangan efektivitasnya,” tegas Yanuar.

FPKS menilai pelindungan bagi saksi dan korban bukan sekadar aspek teknis dalam hukum acara pidana, tetapi merupakan fondasi dari sistem hukum yang berkeadilan. Yanuar menyoroti sejumlah persoalan dalam implementasi regulasi sebelumnya, mulai dari lemahnya struktur kelembagaan hingga terbatasnya ruang lingkup pelindungan.

“Undang-undang sebelumnya masih menyisakan banyak permasalahan, mulai dari struktur kelembagaan yang lemah hingga ketidakefektifan rehabilitasi dan restitusi,” jelasnya.

Ia menekankan bahwa ancaman, intimidasi, dan tekanan sosial sering timbul bahkan sebelum perkara memasuki tahap penyidikan. Karena itu, pelindungan sejak tahap paling awal menjadi hal yang krusial. FPKS mendukung perluasan objek pelindungan untuk mencakup saksi, saksi pelaku, korban, pelapor, informan, dan ahli, guna menghadirkan keberanian masyarakat melapor tanpa rasa takut.

“Negara tidak boleh menunggu proses hukum berjalan untuk hadir memberikan pelindungan,” ujar Yanuar.

FPKS juga menyoroti pentingnya penguatan LPSK sebagai lembaga independen yang menjalankan fungsi protektif. Menurut Yanuar, keterbatasan operasional LPSK selama ini menghambat efektivitas pelindungan.

Baca Juga:  Mariana Tinjau RSUD Ulin Banjarmasin, Komitmen Perjuangkan Aspirasi Nakes Daerah

“LPSK harus diposisikan sebagai aktor utama dalam pelindungan, dengan kewenangan lintas wilayah dan lintas proses hukum,” ungkapnya.

Fraksi PKS menegaskan bahwa pemulihan hak korban merupakan bagian fundamental dari keadilan restoratif. Penguatan mekanisme kompensasi dan restitusi dinilai penting untuk memulihkan kerugian multidimensi yang dialami korban. Yanuar menekankan perlunya mekanisme yang lebih jelas dan dukungan anggaran yang memadai agar korban benar-benar merasakan kehadiran negara.

Selain itu, FPKS menilai penambahan struktur LPSK di daerah merupakan kebutuhan mendesak untuk memperluas jangkauan pelindungan. Selama ini, ancaman terhadap saksi dan korban sering bersifat lintas wilayah sehingga kehadiran layanan LPSK daerah dinilai akan mempercepat respons dan memperkuat koordinasi antarinstansi.

“Representasi LPSK di setiap provinsi akan mempercepat respons terhadap ancaman, sekaligus memastikan bahwa pelindungan tidak terbatas oleh sekat administratif,” ujar Yanuar.

Di akhir penyampaiannya, Fraksi PKS mendorong agar kewenangan LPSK dirancang bekerja secara berkelanjutan sejak pra-proses hingga pasca putusan, sehingga pelindungan bagi saksi dan korban tidak bersifat parsial atau terputus.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

Infografis Terbaru