Menkum Supratman Dorong Perlindungan dan Kemudahan UMKM, Ajak Transformasi ke Sektor Formal


Tapanuli, PR Politik – Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) perlu mendapatkan perlindungan dan kemudahan dalam mengembangkan usahanya. Ia menyoroti bahwa di Sumatera, banyak produk lokal seperti kopi dan kerajinan yang seharusnya dilindungi Kekayaan Intelektual (KI) berupa merek atau indikasi geografis, namun masih sedikit yang terdaftar.

“Setelah saya tiba di sini, ternyata satu Sumatera Utara dengan luar biasa luasnya, dan beragam komunitasnya maupun kerajinannya ternyata baru 14 Indikasi geografis yang terdaftar,” kata Menkum saat menghadiri Festival Kemudahan dan Perlindungan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah di Tapanuli Utara, Sumatera Utara.

Menkum Supratman menjelaskan tiga fase kemudahan dan perlindungan bagi UMKM. Pertama, untuk pembentukan badan usaha dari sektor informal menjadi formal. Kini, ada opsi perseroan perseorangan dengan biaya yang sangat terjangkau. “Biayanya murah sekali, hanya 50 ribu, bapak/ibu sudah bisa mendirikan perseroan perseorangan, oleh karenanya saya ingin mengajak UMKM ini untuk bertranformasi, yang mikro bisa naik ke kecil dan kecil bisa naik ke menengah,” tambahnya.

Ia berpesan agar Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kakanwil Kemenkum) Sumatera Utara dan jajarannya terus menyosialisasikan perseroan perseorangan ini. Menkum juga berharap adanya dukungan administrasi dan kelembagaan agar UMKM dapat mengakses berbagai pembiayaan yang disponsori Kementerian UMKM.

Kedua, pemberian perlindungan KI sangat diperlukan untuk indikasi geografis, merek, paten, atau jenis lainnya. “Mengapa penting, karena di publik entah itu merek atau di balik sebuah nama itu terdapat nilai kekayaan ekonomi dan ada nilai yang penting di dalamnya, untuk itu harus dilindungi,” kata Supratman. Oleh karena itu, ia berharap pelaku UMKM segera mendaftarkan hak kekayaan intelektualnya untuk mendapatkan perlindungan.

Baca Juga:  Terima Wakil PM Australia, Presiden Prabowo Sebut Untuk Perkokoh Kemitraan Strategis

Ketiga, Kemenkum melalui Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) telah membentuk Pos Bantuan Hukum (POSBANKUM) yang nantinya akan hadir di semua desa. “Jadi kalau ada masalah hukum yang melibatkan bapak/ibu semua di dalam satu desa tertentu, nantinya akan memudahkan dalam memproses permasahan hukumnya,” terang Supratman.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi VII DPR, Lamhot Sinaga, mengapresiasi kegiatan festival ini sebagai upaya nyata pemerintah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi, termasuk di Sumatera Utara. “Saya mengapresiasi kegiatan festival ini yang menjadi jembatan bagi pelaku usaha mikro untuk meningkatkan usahanya,” kata Lamhot.

Festival di Tapanuli Utara ini merupakan festival ketiga dari total 18 titik lokasi di Indonesia. Kegiatan serupa sebelumnya telah dilaksanakan di Pontianak, Kalimantan Barat, dan Trenggalek, Jawa Timur. Pemberian berbagai fasilitas usaha ini bertujuan mendorong usaha mikro, yang diperkirakan berjumlah tidak kurang dari 29 juta di seluruh Indonesia, untuk bertransformasi dari sektor informal ke sektor formal.

Pada kegiatan yang sama, juga dilakukan penandatanganan MoU antara Menkum dengan Menteri UMKM, serta Perjanjian Kerja Sama antara Direktur Jenderal (Dirjen) KI dan Kepala BPHN Kemenkum, dengan Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian UMKM. Penandatanganan ini diharapkan dapat meningkatkan sinergi antara Kemenkum dan Kementerian UMKM dalam pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang hukum serta pengembangan UMKM, sehingga UMKM mendapatkan kemudahan, perlindungan, dan dapat mengembangkan kewirausahaannya.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

Infografis Terbaru