Waspada Penipuan BSU! Kemnaker Ingatkan Hanya Akses Situs Resmi

Jakarta, PR Politik – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali mengingatkan masyarakat untuk sangat berhati-hati terhadap tautan palsu yang mengaku sebagai program Bantuan Subsidi Upah (BSU). Hal ini disampaikan oleh Kepala Biro Humas Kemnaker, Sunardi Manampiar Sinaga, yang mengungkapkan adanya upaya phishing melalui tautan mencurigakan seperti https://layanan-bsu2.kem-naker.com/.

Sunardi menegaskan bahwa informasi resmi terkait BSU hanya ada di situs resmi Kemnaker: bsu.kemnaker.go.id. “Selain situs resmi Kemnaker tersebut berarti palsu atau penipuan,” ujarnya di Jakarta pada Senin, 14 Juli 2025.

Ia menjelaskan bahwa tautan palsu tersebut dibuat oleh pihak tak bertanggung jawab untuk menipu dan mencuri data pribadi. Jika sudah terlanjur tertipu, masyarakat diimbau untuk segera melapor ke polisi karena hal tersebut adalah tindakan pidana. Oleh karena itu, masyarakat harus selalu memverifikasi kebenaran informasi, terutama yang berkaitan dengan bantuan pemerintah.

Tahun ini, pemerintah kembali menyalurkan BSU kepada pekerja dan buruh sebesar Rp300.000 per bulan untuk bulan Juni dan Juli, dengan total Rp600.000. Dana ini akan dibayarkan sekaligus dalam satu kali pencairan langsung ke rekening penerima tanpa potongan sepeser pun.

Proses penyaluran BSU diawali dengan verifikasi data calon penerima oleh BPJS Ketenagakerjaan, lalu diverifikasi ulang oleh Kemnaker. Setelah data valid, bantuan akan disalurkan melalui bank Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA) seperti BRI, BNI, Mandiri, BTN, dan Bank Syariah Indonesia (BSI). Bagi yang tidak punya rekening bank aktif, pencairan bisa melalui Kantor Pos Indonesia.

Sunardi kembali mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah tergiur oleh tautan atau informasi yang beredar di luar saluran resmi, serta selalu memprioritaskan keamanan data pribadi.

“Jangan pernah memberikan data pribadi kepada pihak atau situs yang tidak resmi. Pastikan selalu memeriksa informasi melalui bsu.kemnaker.go.id,” tegasnya.

Baca Juga:  Wujudkan Tata Kelola Bersih, Itjen Kemhan Audit Kinerja Biro Humas dan Puslaik TA 2025

Pemberian BSU 2025 ini diharapkan dapat membantu meringankan beban ekonomi pekerja dengan upah maksimum Rp3,5 juta per bulan, meningkatkan daya beli masyarakat, dan memastikan bantuan tepat sasaran tanpa gangguan oknum tak bertanggung jawab.

 

sumber : Kemnaker

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

Infografis Terbaru