Rocky Candra Desak Revisi UU Migas, Dorong Regulasi yang Selaras dengan Astacita Presiden

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Rocky Candra | Foto: Istimewa

Jakarta, PR Politik – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Rocky Candra, menilai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) sudah tidak relevan dan perlu segera direvisi. Ia menyebut usia regulasi yang telah mencapai 24 tahun tidak lagi mampu menjawab tantangan serta kebutuhan terkini dalam industri migas nasional.

“Karena aturan mainnya belum diatur sedemikian rupa, memang harus ada pengaturan secara teknis. Aturan yang betul-betul bisa menciptakan keamanan dan kenyamanan bagi investasi migas di Indonesia,” ujar Rocky dalam Rapat Dengar Pendapat Umum Baleg DPR RI bersama Serikat Pekerja SKK Migas di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Senin (30/6/2025).

Rocky menyoroti lambannya proses revisi UU Migas yang sudah diinisiasi sejak lebih dari satu dekade lalu, namun hingga kini belum kunjung disepakati. Ia menyayangkan belum adanya kejelasan aturan teknis yang mampu mengimbangi besarnya nilai investasi di sektor migas Indonesia.

Perlu diketahui, pembahasan Revisi UU Migas kini berada di bawah kewenangan Komisi XII DPR RI setelah sebelumnya menjadi bagian dari tugas Komisi VII. Menurut Rocky, revisi tersebut sangat krusial untuk menciptakan regulasi yang mendukung iklim investasi dan mendorong swasembada energi sebagaimana tertuang dalam Astacita Presiden Prabowo Subianto.

Ia menilai Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) selayaknya diberikan posisi sebagai badan independen langsung di bawah presiden, demi efektivitas tata kelola energi nasional.

“Karena pelaksanaan regulator dalam hal ini ESDM tidak mungkin juga mengintervensi SKK Migas yang memang berdiri sendiri dalam dunia usahanya,” imbuh politisi Fraksi Partai Gerindra itu.

Rocky juga mengangkat isu dominasi pihak asing dalam sektor migas nasional. Ia menilai lemahnya regulasi membuat Indonesia kehilangan kendali terhadap sumber daya migasnya.

Baca Juga:  Dina Lorenza Dorong Transformasi Industri Nasional Menuju Ramah Lingkungan dan Berdaya Saing

“Singapura itu enggak punya migas, tapi dia bisa monopoli industri migas di Indonesia. Selanjutnya kontribusi yang kian menurun, dari Rp5.000 sekian triliun menjadi Rp2.000 sekian triliun, karena beberapa tahun ini memang tidak ada kepastian regulasi terhadap industri migas ini,” tegasnya.

Rocky berharap revisi UU Migas dapat menghasilkan regulasi yang modern, berkualitas, dan berpihak pada kepentingan nasional. Ia menegaskan bahwa pembaruan regulasi ini penting untuk mendukung visi besar Presiden Prabowo dalam mencapai swasembada energi di masa depan.

Sumber: fraksigerindra.id

Bagikan:

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

Infografis Terbaru