Ahmad Sahroni Dukung Larangan Ormas Pakai Seragam Mirip Aparat

Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni | Foto: DPR RI (dok)

Jakarta, PR Politik – Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, menyatakan dukungannya terhadap langkah tegas Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang melarang organisasi kemasyarakatan (ormas) menggunakan atribut menyerupai aparat negara. Menurut Sahroni, penggunaan seragam mirip TNI atau Polri oleh ormas kerap menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

“Seminggu lalu saya sudah sampaikan bahwa tidak boleh ada ormas yang memakai seragam menyerupai aparat, apalagi TNI/Polri. Jadi kalau sekarang Kemendagri sudah tegas melarang, tentu saya sangat setuju,” kata Sahroni dalam keterangannya, Selasa (17/6/2025).

Larangan penggunaan atribut tersebut ditegaskan Kemendagri berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Perppu Ormas. Wamendagri Bima Arya pada Senin (16/6) menjelaskan bahwa Pasal 60 Ayat 1 UU tersebut secara jelas melarang ormas mengenakan pakaian yang menyerupai seragam TNI, Polri, maupun Kejaksaan. Ormas yang melanggar akan diberikan sanksi administratif secara bertahap, mulai dari peringatan tertulis hingga pencabutan Surat Keputusan (SK) Kemenkumham.

Sahroni mengungkapkan bahwa praktik ormas menggunakan seragam militeristik sudah berlangsung cukup lama dan menimbulkan kekhawatiran publik.

“Mereka yang bukan aparat negara, tiba-tiba hadir di ruang publik dengan seragam militeristik lengkap, memberi kesan seolah-olah mereka punya wewenang hukum. Jadinya malah seolah selevel dengan tentara dan polisi. Makanya saya minta polisi harus memastikan semua ormas nurut agar tak ada lagi yang petantang petenteng sok jagoan,” ujar politisi Partai NasDem itu.

Lebih lanjut, Sahroni mendorong agar Kemendagri memberikan batas waktu yang jelas bagi ormas-ormas yang masih mengenakan seragam menyerupai aparat negara untuk segera mengganti atribut mereka.

“UU-nya sudah ada, tinggal ditegakkan. Saya harap Kemendagri kasih batas waktu, misalnya 30 hari, untuk ormas-ormas itu mengganti corak seragam. Kalau masih belum berubah atau malah beralasan, langsung saja jatuhkan sanksi, sampai pencabutan SK. Mau itu ormas kecil atau besar, enggak ada urusan,” tegasnya.

Baca Juga:  Lestari Moerdijat Dorong Keterlibatan Masyarakat dalam Peningkatan Budaya Literasi untuk Akselerasi Pembangunan Nasional

Sumber: fraksinasdem.org

Bagikan:

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

Infografis Terbaru