Waspada Calo Perizinan Kapal, KKP Gandeng Aparat Tindak Tegas Praktik Pungli terhadap Nelayan

Jakarta, PR Politik – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mensinyalir adanya praktik pungutan liar (pungli) dalam proses perizinan usaha penangkapan ikan yang dilakukan oleh oknum broker atau calo perantara. Para oknum tersebut dilaporkan mematok tarif tinggi kepada nelayan dengan dalih biaya operasional, padahal seluruh proses administratif di KKP tidak dipungut biaya.

Direktur Jenderal Perikanan Tangkap, Lotharia Latif, menegaskan bahwa pihaknya telah mengantongi banyak laporan terkait keresahan para nelayan dan pengusaha kapal perikanan akibat ulah para broker ini.

“Laporan ini banyak kami terima dari nelayan di berbagai lokasi, kami segera koordinasikan dengan aparat penegak hukum untuk menyelidiki hal tersebut karena mereka ini yang sebenarnya menambah beban biaya kepada para nelayan dan pengusaha kapal perikanan, namun di berbagai kesempatan menyampaikan bahwa biaya perizinan tinggi dan mahal,” ungkap Latif di Jakarta, Jumat (2/1).

Latif menjelaskan bahwa sistem perizinan saat ini sudah terintegrasi secara digital untuk menutup celah pungli. Satu-satunya biaya yang dikeluarkan pelaku usaha adalah Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dibayarkan melalui mekanisme resmi.

“Kami tegaskan tidak ada pungutan lain selain pungutan pengusahaan perikanan (PHP) dan pungutan hasil perikanan (PHP) yang akan menjadi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sumber daya alam perikanan. Pembayaran PNBP langsung ke kas negara melalui kode billing secara otomatis melalui sistem OSS. Layanan perizinan tidak dipungut biaya apapun sehingga tidak perlu ada jasa broker,” imbuhnya.

Bagi pelaku usaha yang mengalami kendala, KKP menyediakan layanan konsultasi online melalui laman perizinan.kkp.go.id atau bisa mendatangi langsung Unit Pelaksana Teknis (UPT) terdekat.

Sebagai bentuk nyata keberpihakan kepada nelayan, KKP akan memperbanyak intensitas gerai perizinan keliling. Sepanjang tahun 2025, KKP telah sukses menggelar 12 kali gerai layanan jemput bola di berbagai lokasi, mulai dari PPS Cilacap, PPN Brondong, hingga PPS Bitung dan PPS Kendari.

Baca Juga:  Kemenperin Perkuat Daya Saing IKM Otomotif melalui Digitalisasi Bersama JICA

Langkah digitalisasi ini sejalan dengan visi Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, yang menekankan pemanfaatan teknologi informasi untuk mempercepat administrasi sekaligus meminimalisir interaksi fisik yang rawan pungli.

Masyarakat yang menemukan indikasi praktik calo atau pungli diimbau untuk tidak ragu melapor melalui kanal resmi pemerintah di lapor.go.id, SMS ke nomor 1708, atau aplikasi mobile LAPOR!.

sumber : KKP RI

Bagikan: