Lampung Selatan, PR Politik – Wakil Ketua Komisi XII DPR RI, Sugeng Suparwoto, menilai percepatan transisi energi melalui pemanfaatan Energi Baru Terbarukan (EBT) menjadi solusi strategis untuk mengatasi kekurangan pasokan listrik di Provinsi Lampung yang saat ini mencapai sekitar 400 megawatt (MW) dan masih dipenuhi melalui sistem interkoneksi Sumatra bagian selatan.
“Saya menilai kondisi ini memiliki risiko tinggi apabila terjadi gangguan jaringan di wilayah pemasok. Karena itu saya mendorong Lampung ini bisa memanfaatkan potensi besar yang dimiliki, terutama panas bumi (geothermal) dengan kapasitas mencapai sekitar 800 MW,” kata Sugeng saat memimpin Tim Kunjungan Kerja Spesifik Komisi XII DPR RI di PLTU Tarahan, Lampung Selatan, Kamis (5/2/2026).
Sugeng menegaskan bahwa listrik saat ini bukan lagi sekadar kebutuhan tambahan, melainkan telah menjadi kebutuhan pokok yang harus dihadirkan negara bagi seluruh masyarakat. Karena itu, keandalan pasokan, keselamatan operasional, serta percepatan transisi energi menjadi agenda penting dalam pembangunan sektor ketenagalistrikan nasional.
Ia menjelaskan, kebutuhan listrik di Lampung diproyeksikan terus meningkat hingga mencapai kisaran 1,6 hingga 1,8 gigawatt pada tahun 2030. Untuk menjawab kebutuhan tersebut, pemerintah daerah bersama PLN dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan menyusun peta jalan lima tahunan guna memastikan pemenuhan listrik yang andal, berkelanjutan, serta berbasis energi bersih.
“Ke depan, kebutuhan listrik Lampung diproyeksikan meningkat hingga 1,6–1,8 gigawatt pada 2030. Untuk itu, pemerintah daerah bersama PLN dan Kementerian ESDM akan menyusun peta jalan lima tahunan guna memastikan pemenuhan kebutuhan listrik yang andal, berkelanjutan, dan berbasis energi bersih,” ujar Sugeng.
Ia juga mengungkapkan bahwa rasio elektrifikasi di Provinsi Lampung telah mencapai 99,8 persen. Meskipun demikian, masih terdapat sekitar 0,2 persen rumah tangga yang belum memperoleh akses listrik secara layak.
Ke depan, pemerintah menargetkan setiap rumah tangga dapat memiliki sambungan listrik mandiri dengan peningkatan daya minimum dari 900 watt menjadi 1.300 watt guna mendukung listrik sebagai kebutuhan dasar masyarakat.
“Kami di DPR mengingatkan, agar target ke depan bukan hanya pemerataan akses, tetapi juga peningkatan kualitas layanan listrik agar benar-benar mampu menunjang aktivitas dan kesejahteraan masyarakat,” ucapnya.















