Transformasi Logistik Nasional: Menperin Dorong Galangan Kapal Jadi Tulang Punggung Ekonomi

Jakarta, PR Politik – Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan bahwa penguatan ekosistem industri perkapalan nasional merupakan langkah krusial dalam mentransformasi sistem logistik dan memperkuat ketahanan pangan Indonesia. Hal tersebut disampaikan dalam Focus Group Discussion (FGD) mengenai Pemberdayaan Angkutan Laut dan Galangan Kapal Nasional di Jakarta, Selasa (10/2).

Menperin memaparkan bahwa sektor industri pengolahan kembali menjadi mesin utama pertumbuhan ekonomi. Pada tahun 2025, sektor ini tumbuh 5,30 persen, melampaui pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 5,11 persen dengan kontribusi terhadap PDB mencapai 19,07 persen atau setara Rp4.541,52 triliun.

“Pada tahun 2025, pertumbuhan industri pengolahan mencapai 5,30 persen atau melampaui pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 5,11 persen. Momentum ini mengulang capaian setelah lebih dari satu dekade, yang menunjukkan sektor industri kembali menjadi penarik utama pertumbuhan ekonomi nasional,” ujarnya.

Penguatan galangan kapal dinilai memiliki keterkaitan ekonomi (backward and forward linkages) yang sangat luas. Sektor ini melibatkan rantai pasok kompleks mulai dari bahan baku besi baja, komponen mesin, teknologi navigasi, hingga jasa logistik.

Saat ini, Indonesia didukung oleh 342 galangan kapal di 29 provinsi. Namun, utilisasi fasilitas tersebut masih terganjal rendahnya permintaan (demand) pembangunan kapal baru dan tingginya ketergantungan pada komponen impor.

“Industri galangan kapal memiliki dampak berganda yang luas karena melibatkan berbagai komponen dalam rantai pasok industri seperti bahan baku, komponen, teknologi, pendanaan, sumberdaya manusia, teknologi, infrastruktur hingga jasa logistik. Karena itu, pengembangannya menjadi kebutuhan strategis bagi penguatan struktur industri nasional,” tegasnya.

Menperin menyoroti tantangan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang masih rendah. Untuk mengatasinya, pemerintah telah menerbitkan Perpres 46 Tahun 2025 dan Permenperin 35 Tahun 2025 guna mewajibkan penggunaan kapal produksi dalam negeri bagi instansi pemerintah dan BUMN.

Baca Juga:  Mentan Amran Sulaiman Apresiasi Polda Riau Ungkap Pengoplosan Beras SPHP dan Premium

Selain kebijakan regulasi, pemerintah menyiapkan sejumlah instrumen pendukung:

  • Dukungan Finansial: Skema pembiayaan berbunga rendah.

  • Fasilitas Fiskal: Perluasan Penugasan Khusus Ekspor (PKE) sebagai instrumen substitusi impor.

  • Kebijakan Entry Point: Penetapan pelabuhan tertentu untuk produk impor guna meningkatkan aktivitas angkutan laut domestik dan memperkuat asas cabotage.

“Kapasitas galangan kapal nasional sebenarnya cukup memadai, namun utilisasi masih rendah karena terbatasnya permintaan pembangunan kapal baru. Oleh karena itu, kebijakan pemerintah harus mampu menciptakan demand yang berkelanjutan,” jelasnya.

Menperin optimistis dengan program prioritas pembangunan 975 unit kapal yang akan datang. Dengan kapasitas produksi nasional yang mampu mencapai 1.242 unit per tahun, industri dalam negeri dipastikan sanggup memenuhi kebutuhan tersebut.

“Saya meyakini bahwa industri maritim nasional memiliki potensi besar untuk menjadi tulang punggung sistem logistik dan konektivitas Indonesia. Dengan sinergi kebijakan dan kolaborasi seluruh pemangku kepentingan, ekosistem industri perkapalan nasional dapat tumbuh lebih kuat dan berdaya saing,” pungkasnya.

sumber : Kemenperin RI

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

Infografis Terbaru