Sosialisasi KUHAP Baru, Wamenkum Tegaskan Hukum Acara Pidana Adalah Instrumen Pelindung HAM

Jakarta, PR Politik – Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej menegaskan bahwa esensi utama dari hukum acara pidana adalah melindungi hak asasi manusia (HAM) setiap individu dari potensi kesewenang-wenangan aparat penegak hukum. Hal tersebut disampaikan dalam acara Kick Off dan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) di Jakarta.

Pria yang akrab disapa Eddy Hiariej ini meluruskan pandangan umum yang menganggap hukum acara pidana sekadar alat untuk menghukum pelaku kejahatan. Menurutnya, keberhasilan sistem peradilan justru diukur dari kemampuannya mencegah kejahatan dan melindungi hak-hak warga negara.

“Salah kalau saudara-saudara menjawab hukum acara pidana itu diadakan untuk memproses pelaku kejahatan. Jadi dia melindungi hak asasi manusia, itu filosofis hukum acara pidana,” ujar Wamenkum di Graha Pengayoman, Jakarta, Kamis (29/01).

Wamenkum menjelaskan bahwa KUHAP memiliki sifat “antinomi”, yakni dua kondisi yang saling bertentangan namun harus tetap berjalan beriringan. Di satu sisi, negara memiliki hak untuk menghukum (ius puniendi), namun di sisi lain negara wajib menjamin HAM melalui pembatasan kewenangan aparat yang tertulis secara eksplisit.

Ia menekankan bahwa setiap kewenangan penyidik dan penuntut umum dalam sekitar 60 pasal terkait penyelidikan harus detail dan jelas untuk mencegah penafsiran liar.

“Bukan dalam rangka memperbesar, memperluas dan memperkuat aparat penegak hukum tetapi saya ingin mengatakan aparat penegak hukum haram hukumnya untuk bertindak diluar apa yang tertulis, karena karakteristik hukum acara pidana itu yang pertama adalah sifat keresmian,” tegasnya.

“Kalau dia sifat keresmian maka dia harus tertulis, harus jelas dan harus ketat. Harus ketat itu maksudnya tidak boleh ditafsirkan diluar apa yang tertulis,” tambahnya.

Baca Juga:  Seskab Teddy Pimpin Pelepasan, Kemensos Gelar November Run Ajak Generasi Muda 'Berlari Bersama Sejarah'

KUHAP baru ini diklaim telah mengadopsi prinsip due process of law secara universal. Prinsip ini memastikan bahwa hukum acara tidak boleh ditafsirkan dengan cara yang merugikan pihak-pihak yang terlibat dalam proses hukum, mulai dari terduga hingga narapidana.

Beberapa poin krusial dalam KUHAP Baru meliputi:

  • Perlindungan Kelompok Rentan: Jaminan hak khusus bagi perempuan, anak, lansia, dan penyandang disabilitas.

  • Kewajiban Pendampingan: Penyidik wajib memberikan asesmen agar pemeriksaan didampingi secara layak.

  • Sanksi bagi Aparat: Adanya ancaman pidana dan etik bagi aparat yang melakukan penyiksaan atau tindakan tidak profesional.

“Di dalam KUHAP dikatakan bahwa penyidik wajib memberi assessment untuk seseorang itu dalam pemeriksaan didampingi. Ada pasal dalam KUHAP yang mengatakan bahwa dalam melakukan penuntutan, penuntut umum tidak boleh melakukan tindakan penyiksaan, tindakan yang melanggar harkat dan martabat manusia dan tindakan yang unprofesional, apabila terjadi seperti itu maka penyidik penuntut umum itu dipidana dan disanksi etik,” pungkasnya.

sumber : Kemenkum RI

Bagikan: