Jakarta, PR Politik – Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmennya untuk menghentikan segala bentuk kebocoran kekayaan negara yang ia sebut sebagai jantung keberlangsungan bangsa. Hal ini disampaikan Presiden saat menyaksikan penyerahan kawasan hutan konservasi seluas 688.427 hektare dan uang hasil penyelamatan keuangan negara senilai Rp 6,62 triliun di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (24/12).
Dalam sambutannya yang emosional, Presiden Prabowo mengibaratkan kekayaan negara layaknya darah dalam tubuh manusia yang tidak boleh dibiarkan terus bocor karena akan melemahkan kedaulatan Indonesia.
“Saya dipilih, saya dilantik oleh rakyat Indonesia, saya akan mati untuk rakyat Indonesia,” tegas Prabowo, seraya menambahkan bahwa ia tidak gentar terhadap pihak-pihak yang meremehkan bicaranya terkait ancaman kekuatan asing terhadap kekayaan nusantara.
Total dana Rp 6,62 triliun yang diserahkan kepada kas negara merupakan hasil kerja keras Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) dalam memberantas praktik penyalahgunaan lahan dan korupsi. Rincian dana tersebut meliputi:
-
Rp 4,28 triliun: Hasil rampasan negara dari penanganan perkara tindak pidana korupsi.
-
Rp 2,34 triliun: Hasil penagihan denda administratif terkait pelanggaran kawasan hutan.
Selain uang tunai, Jaksa Agung ST Burhanuddin secara resmi menyerahkan penguasaan kembali kawasan hutan konservasi seluas 688.427 hektare kepada Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni. Penyerahan ini merupakan bagian dari Tahap V operasi Satgas PKH, di mana total luasan hutan yang berhasil diamankan kini mencapai 896.969,143 hektare.
Langkah ini bertujuan untuk mengembalikan fungsi ekologis hutan yang sebelumnya dikuasai secara ilegal oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Acara tersebut turut dihadiri oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan jajaran pejabat tinggi Kementerian Kehutanan. Presiden Prabowo menyampaikan apresiasi tinggi kepada aparat penegak hukum yang terlibat dalam perjuangan menyelamatkan aset masa depan bangsa tersebut.
Kementerian Kehutanan menegaskan akan segera melakukan langkah pemulihan (recovery) dan penataan ulang kawasan agar hutan tersebut dapat memberikan manfaat sosial-ekonomi bagi masyarakat sekitar dengan tetap menjaga keseimbangan lingkungan secara berkelanjutan.
sumber : Kemenhut RI















