Jakarta, PR Politik (2/12) – Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Rudianto Lallo, mendorong pembentukan Undang-Undang tentang Profesi Kurator untuk memberikan perlindungan hukum dan penguatan kelembagaan terhadap profesi tersebut. RUU Profesi Kurator saat ini telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Jangka Menengah 2025-2029.
“Profesi kurator sangat penting, terutama dalam konteks perekonomian karena mereka mengelola harta pailit dan pembayaran utang. Oleh karena itu, posisinya perlu diperkuat melalui regulasi khusus,” ujar Rudianto dalam diskusi bertajuk Urgensi Perlindungan Profesi Kurator Melalui Pembentukan Undang-Undang di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (2/12/2024).
Menurut Rudianto, kebutuhan akan undang-undang ini semakin mendesak mengingat adanya sejumlah kasus yang mengarah pada kriminalisasi terhadap kurator. “Saat ini belum ada regulasi khusus yang melindungi profesi kurator. Banyaknya laporan kriminalisasi terhadap kurator menjadi alasan penting untuk segera membentuk undang-undang yang memberikan kepastian hukum bagi profesi ini,” jelasnya.
Rudianto menegaskan bahwa pengesahan RUU ini akan mencakup isu-isu yang melibatkan buruh, tenaga kerja, dan perekonomian yang terdampak dalam kasus kepailitan. Ia berharap DPR dan pemerintah dapat memberikan respons positif terhadap usulan tersebut.
“DPR bersama pemerintah harus mendengar pandangan masyarakat terkait hal ini. Profesi kurator menyangkut berbagai kepentingan, termasuk perlindungan hak buruh dan tenaga kerja saat terjadi kepailitan perusahaan. Oleh karena itu, pembahasan RUU ini penting untuk diutamakan,” tambahnya.
Baca Juga: Sugeng Suparwoto Soroti Ancaman Alih Fungsi Lahan di Mojokerto
Sebagai legislator dari Sulawesi Selatan I, Rudianto memastikan dirinya akan mengawal usulan ini hingga pembahasan di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. Ia juga berkomitmen untuk menjalin komunikasi dengan fraksi lain guna memperoleh dukungan.
“RUU ini memang belum menjadi prioritas, tapi saya optimis dalam lima tahun ke depan kita dapat merealisasikan pengesahannya. Semua fraksi saya kira akan mendukung, karena ini menyangkut banyak aspek, mulai dari buruh hingga perekonomian,” pungkas Rudianto.
Rudianto Lallo berharap RUU Profesi Kurator dapat segera dibahas pada periode DPR 2024-2029, memberikan kepastian hukum bagi kurator, sekaligus memperkuat sistem perlindungan tenaga kerja dalam konteks kepailitan.
Sumber: fraksinasdem.org















