Resmi Terbit Perpres 115/2025, Pemerintah Perkuat Tata Kelola Program Makan Bergizi Gratis

Jakarta, PR Politik – Pemerintah terus melakukan penguatan tata kelola pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) agar lebih berdampak kepada masyarakat. Hal ini ditandai dengan lahirnya implementasi Peraturan Presiden No. 115/2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program MBG.

Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan dalam Rapat Koordinasi Terbatas Tingkat Menteri terkait Tata Kelola Penyelenggaraan Program MBG di Jakarta, Rabu (3/12/2025), mengumumkan langkah implementasi Perpres tersebut.

“Kami menyelesaikan rapat perdana atas lahirnya atau kick off implementasi Perpres No. 115/2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program MBG yang ditetapkan Bapak Presiden pada 17 November 2025, menyusul Keppres sebelumnya yang Menko Pangan diminta sebagai Ketua Tim Koordinasi antar kementerian/lembaga,” ujar Zulkifli Hasan.

Selanjutnya, langkah yang ditetapkan adalah sosialisasi secara masif di tingkat pusat dan daerah.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini mengatakan, untuk memperkuat efektivitas layanan Badan Gizi Nasional (BGN), akan dilakukan penataan dan penambahan jumlah Unit Pelaksana Teknis (UPT) BGN, yaitu Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) di daerah.

“Penguatan kelembagaan KPPG merupakan isu strategis yang perlu segera dilaksanakan, mengingat KPPG merupakan ujung tombak BGN dalam pelayanan dan distribusi MBG di daerah,” ujar Menteri Rini.

Fungsi KPPG juga diperkuat, termasuk melaksanakan koordinasi dan pengawasan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi sesuai amanat Perpres No. 115/2025.

Menteri Rini mengatakan, penguatan kelembagaan dan tata kelola program MBG ini perlu ditindaklanjuti dengan beberapa regulasi, di antaranya:

  1. Perubahan Perpres No. 83/2024 tentang BGN.

  2. Penetapan Peraturan BGN tentang organisasi dan tata kerja BGN beserta UPT.

  3. Penyusunan proses bisnis dan SOP layanan MBG.

  4. Penetapan Proses Bisnis Tematik lintas kementerian/lembaga untuk pemenuhan gizi nasional.

Baca Juga:  Kementerian PANRB dan Kementerian PPPA Bersinergi untuk Layanan Inklusif dan Perlindungan Kelompok Rentan

Selain itu, dalam mendukung transformasi digital, perencanaan Program MBG harus berbasis data kependudukan dan geospasial yang terintegrasi.

“Untuk itu, arsitektur digital MBG disusun dengan memanfaatkan himpunan data by name/by address dari berbagai kementerian dan lembaga,” ungkapnya.

Menteri Rini menambahkan, ke depan, pengelolaan bidang data dan sistem informasi turut diusulkan diperkuat dengan keterlibatan Kementerian PANRB, Kementerian Komunikasi dan Digital, Bappenas, dan BSSN, sebagai bagian dari pelaksanaan SPBE dan Satu Data Indonesia.

sumber : Kemenpan RI

Bagikan: