Jakarta, PR Politik (26/11) – Praktik serangan fajar menjadi ancaman besar bagi pelaksanaan Pilkada 2024. Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKB, Mohammad Toha, meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk bertindak tegas terhadap pelaku politik uang yang berpotensi merusak pesta demokrasi lima tahunan ini.
Mohammad Toha mengingatkan bahwa larangan politik uang telah diatur secara tegas dalam Pasal 73 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Pasal tersebut melarang calon dan/atau tim kampanye menjanjikan atau memberikan uang maupun materi lain guna memengaruhi penyelenggara pemilihan atau pemilih.
Lebih lanjut, Pasal 73 ayat (2) mengatur bahwa pasangan calon yang terbukti melanggar ketentuan ini dapat dikenai sanksi administrasi berupa pembatalan sebagai pasangan calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota, berdasarkan putusan Bawaslu. Selain itu, Pasal 187A mengancam pelaku politik uang dengan pidana penjara minimal 36 bulan hingga maksimal 72 bulan serta denda mulai dari Rp200 juta hingga Rp1 miliar.
“Aturannya sudah sangat jelas. Maka, Bawaslu RI dan jajarannya harus meningkatkan pengawasan, khususnya terhadap praktik serangan fajar yang selama ini sangat masif dilakukan di setiap pemilihan umum,” ujar Toha.
Baca Juga: Komisi I DPR RI: Aset Sitaan Judi Online Dapat Dirampas Negara, Dialokasikan Bagi Kepentingan Bangsa
Ia menekankan pentingnya pengawasan ketat untuk mempersempit ruang gerak pelaku politik uang. Jika ditemukan pelanggaran, Bawaslu harus bertindak tanpa ragu terhadap mereka yang merusak nilai-nilai demokrasi. Menurut Toha, Bawaslu tidak perlu takut dalam menjalankan tugasnya karena dilindungi oleh undang-undang.
Bawaslu juga diingatkan untuk bersikap adil dan tidak tebang pilih dalam melakukan pengawasan maupun penindakan. “Jangan tebang pilih. Misalnya, karena yang melakukan politik uang adalah calon atau tim pasangan yang kuat dan incumbent, kemudian Bawaslu tidak menindaknya. Itu tidak boleh terjadi,” tegas legislator dari Daerah Pemilihan Jawa Tengah V tersebut.
Toha juga menyerukan partisipasi aktif masyarakat untuk bersama-sama mengawasi dan menolak praktik politik uang. Ia menegaskan bahwa masyarakat harus menolak upaya serangan fajar atau pemberian uang untuk memilih pasangan calon tertentu, demi menjaga integritas demokrasi Indonesia.
Sumber: fraksipkb.com















