Jakarta, PR Politik – Anggota DPR RI Fraksi PKS, Jazuli Juwaini, menyampaikan kecaman keras terhadap pengesahan undang-undang oleh pemerintah Israel yang membuka peluang penerapan hukuman mati bagi tahanan Palestina. Ia menilai kebijakan tersebut sebagai pelanggaran serius terhadap prinsip-prinsip dasar hak asasi manusia serta hukum humaniter internasional.
Jazuli menegaskan bahwa regulasi tersebut bertentangan dengan Konvensi Jenewa Keempat yang menjamin perlindungan warga sipil dalam situasi konflik. Selain itu, kebijakan itu juga dinilai melanggar Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik yang menegaskan hak untuk hidup serta hak atas peradilan yang adil.
“Pengesahan undang-undang ini adalah bentuk eskalasi kebijakan yang tidak hanya mengancam kehidupan manusia, tetapi juga merusak tatanan hukum internasional. Dunia tidak boleh diam terhadap praktik yang mencederai nilai-nilai kemanusiaan,” tegas Anggota DPR RI asal Banten tersebut.
Ia menilai, kebijakan tersebut mencerminkan semakin menguatnya praktik diskriminatif serta ketidakadilan sistemik terhadap rakyat Palestina. Kondisi ini dinilai berpotensi memperburuk situasi kemanusiaan sekaligus menghambat upaya mewujudkan perdamaian yang adil dan berkelanjutan di kawasan.
Menurut Jazuli, langkah Israel tersebut juga memicu kekhawatiran serius karena berpotensi mengganggu stabilitas keamanan, baik di tingkat regional maupun global.
Sejalan dengan itu, ia mendesak Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) serta seluruh mekanisme internasional terkait untuk mengambil langkah tegas dan terukur guna menghentikan implementasi undang-undang tersebut. Ia juga mendorong adanya upaya pembatalan kebijakan yang dinilai jelas bertentangan dengan hukum internasional.
Selain itu, Jazuli menekankan pentingnya jaminan perlindungan terhadap hak-hak dasar rakyat Palestina sesuai dengan standar hukum internasional. Termasuk di dalamnya, upaya konkret untuk membebaskan tahanan sipil Palestina yang saat ini berada di penjara-penjara Israel.
Ia juga menyerukan kepada komunitas internasional agar tidak lagi bersikap pasif terhadap berbagai pelanggaran yang terus berulang. Menurutnya, diperlukan langkah sanksi yang tegas dan dapat ditegakkan sebagai bagian dari tanggung jawab kolektif dalam menjaga keadilan, kemanusiaan, dan perdamaian dunia.















