Jakarta, PR Politik – Badan Legislasi DPR RI (Baleg) DPR RI menargetkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) dapat disahkan pada tahun ini. Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, menegaskan pihaknya terus melakukan konsultasi dan membuka ruang partisipasi publik dalam proses penyusunan regulasi tersebut.
“Kalau tahun ini sudah dipastikan tahun ini, ya. Tetapi kalau untuk bulannya, saya tidak bisa berestimasi seperti itu,” kata Bob Hasan, Kamis (5/3/2026).
Bob menjelaskan, pembahasan RUU PPRT akan kembali dilanjutkan setelah masa sidang DPR dimulai pada 10 Maret mendatang. Ia berharap berbagai masukan yang dihimpun selama proses konsultasi publik dapat menyempurnakan draf RUU, sehingga substansinya lebih komprehensif dan implementatif.
“Kita memang tidak pernah terhenti untuk selalu berkonsultasi dan tetap selalu menerapkan meaningful public participation terhadap setiap pembuatan undang-undang. Khususnya tentang PPRT ini, betapa pentingnya karena berliku-liku terkait dengan bagaimana perlindungan maupun juga penyelesaian,” ujarnya.
Menurut Bob, seluruh aspirasi masyarakat akan menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan materi muatan RUU PPRT. Dalam tahapan pembahasan berikutnya, Baleg DPR juga berencana mengundang Kementerian Ketenagakerjaan guna memberikan pandangan serta masukan terhadap substansi regulasi tersebut.
“Hampir pasti semuanya tertampung. Tetapi jangan salah, bahwa ketika kita berbicara menampung dalam materi muatan, tidak leterlek ya kalimat-kalimatnya itu sama. Tentunya semua yang menjadi harapan di balik daripada pendapat-pendapat tadi itulah yang akan kita masukkan ke dalam materi muatan,” jelasnya.
Sementara itu, Koordinator Nasional Jaringan Advokasi Nasional Pekerja Rumah Tangga (Jala PRT), Lita Anggraini, mendesak agar RUU PPRT segera disahkan. Ia menilai regulasi tersebut mendesak untuk memberikan perlindungan hukum kepada pekerja rumah tangga dari potensi kekerasan dan diskriminasi.
“Segera secepat mungkin, mengingat ini mendesak untuk mencegah kekerasan, diskriminasi terhadap pekerja rumah tangga, dan sudah dinantikan 22 tahun,” ujarnya.
“Sekiranya tidak ada RDP lagi, langsung pleno untuk pasal-pasal dan masuk ke inisiatif. Kita berharap agar pimpinan DPR, Ketua DPR menyetujui untuk menjadi RUU inisiatif, segera dibahas bersama pemerintah, dan menjadi undang-undang,” imbuh dia.















