Jakarta, PR Politik – Anggota Komisi III DPR RI, Bimantoro Wiyono, menyoroti secara serius penanganan dugaan penipuan, penggelapan dana, kejahatan perbankan, serta penyertaan dana tanpa izin yang melibatkan Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN).
Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah, para korban, serta kuasa hukum korban yang digelar di ruang rapat Komisi III DPR RI, Senin (9/3/2026).
Dalam forum tersebut, Bimantoro mempertanyakan alasan platform operasional koperasi seperti Si Pintar dan Si Jangkung masih dapat beroperasi hingga Maret 2025. Padahal, sebelumnya telah terdapat surat teguran yang meminta penghentian aktivitas sekaligus take down platform sejak Agustus 2023.
“Ketika sudah ada surat teguran untuk melakukan take down platform sejak 2023, tetapi aktivitasnya masih berjalan hingga 2025, tentu ini menjadi tanda tanya besar. Jangan sampai ada kesan pembiaran,” ujar Bimantoro.
Ia juga menyoroti perkembangan penanganan perkara yang dinilai belum menyentuh pihak yang diduga sebagai aktor utama. Dalam perkara tersebut, kepala cabang koperasi telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara pimpinan utama koperasi yang disebut bernama Nicholas belum tersentuh proses hukum.
Menurut Bimantoro, aparat penegak hukum perlu menelusuri perkara tersebut hingga ke level pimpinan organisasi agar penanganan kasus dapat dilakukan secara menyeluruh.
“Secara logika hukum, jika kepala cabang sudah terbukti dan menjadi tersangka, tentu harus ditelusuri juga peran pimpinan utamanya. Aktor utama harus ditangkap agar kasus ini terang benderang dan memberikan keadilan bagi para korban,” tegasnya.
Kasus ini diperkirakan melibatkan sekitar 44 ribu korban yang tersebar di berbagai wilayah kabupaten dan kota bahkan lintas provinsi di Indonesia, dengan estimasi total kerugian mencapai sekitar Rp3,7 triliun.
Bimantoro juga mendorong aparat penegak hukum untuk segera melakukan asset tracing serta pemblokiran aset guna mengamankan potensi pengembalian kerugian bagi para korban, sekaligus mencegah kemungkinan terjadinya pengalihan aset.
“Korban tidak hanya dari satu daerah. Ini sudah lintas kabupaten bahkan lintas provinsi, sehingga penanganannya perlu dilakukan secara terpadu agar penegakan hukum berjalan maksimal,” ujarnya.
Ia juga menyatakan keyakinannya bahwa Polda Jawa Tengah mampu mengusut perkara tersebut secara profesional dan transparan hingga tuntas.
“Saya percaya Polda Jawa Tengah dapat mengusut tuntas kasus ini hingga ke akar-akarnya,” ujarnya.
Sebagai penutup, Bimantoro menyarankan agar penanganan perkara tersebut dikoordinasikan secara terpadu dengan Mabes Polri, mengingat luasnya sebaran korban serta besarnya nilai kerugian yang ditimbulkan dalam kasus tersebut.















