Jakarta, PR Politik – Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni menegaskan bahwa program perhutanan sosial merupakan instrumen strategis untuk mendongkrak kesejahteraan warga di sekitar kawasan hutan tanpa merusak ekosistem. Melalui skema ini, masyarakat diberikan legalitas untuk mengelola sumber daya hutan secara mandiri dan berkelanjutan.
Pernyataan tersebut disampaikan Menhut saat membuka Lesson Learned Workshop bertajuk “Bergerak dari Tapak: Menyemai Perhutanan Sosial yang Inklusif untuk Hutan Lestari dan Masyarakat Sejahtera” di Jakarta, Kamis (19/2).
“Saya kira, saya tambah optimis bahwa perhutanan sosial ini akan menjadi salah satu metode kita untuk mengungkit kesejahteraan masyarakat,” ujar Raja Juli Antoni.
Menhut menjelaskan bahwa paradigma pengelolaan hutan kini telah bergeser. Masyarakat yang sebelumnya dibatasi aksesnya, kini didorong untuk menjadi garda terdepan dalam menjaga sekaligus memanfaatkan hasil hutan.
“Dengan program perhutanan sosial ini, masyarakat yang dulu dilarang masuk ke hutan, justru kita bolehkan, kita berikan izin untuk masuk ke hutan, untuk memanfaatkan sumber daya hutan untuk meningkatkan kesejahteraan mereka,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa model kemitraan ini terbukti sukses di berbagai belahan dunia.
“Yang berhasil menjaga hutan adalah negara-negara yang mampu bekerja sama dengan masyarakat, menjadikan hutan tidak berjarak dengan masyarakat,” tambahnya.
Hingga saat ini, pemerintah telah merealisasikan akses perhutanan sosial seluas 8,3 juta hektare. Fokus ke depan juga diarahkan pada penguatan Hutan Adat yang kini telah mencapai 366 ribu hektare.
| Kategori | Capaian Saat Ini | Target 4 Tahun Kedepan |
| Perhutanan Sosial | 8,3 Juta Hektare | Akselerasi Replikasi Praktik Baik |
| Hutan Adat | 366 Ribu Hektare | + 1,4 Juta Hektare |
Menteri Kehutanan mendorong agar lebih dari 16.000 Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) di seluruh Indonesia mencontoh keberhasilan program kolaboratif, seperti yang dilakukan oleh WRI Indonesia, KKI WARSI, dan mitra internasional lainnya. Program tersebut telah berhasil memfasilitasi izin seluas 57.854 hektare di lima provinsi, termasuk Aceh dan Kalimantan Timur.
“Program perhutanan sosial ini akan menjadi satu program yang baik untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat, pada saat yang sama juga melestarikan hutan,” pungkasnya.
Pemerintah berharap melalui pengembangan hasil hutan bukan kayu, ekonomi lokal dapat berdaya tanpa harus melakukan penebangan pohon secara ilegal.
sumber : Kemenhut RI















