Akhiri Sengketa Aset Warisan Sejarah, Kemenkum dan Mahkamah Agung Sepakati Penataan BMN

Jakarta, PR Politik – Kementerian Hukum (Kemenkum) dan Mahkamah Agung (MA) resmi menandatangani berita acara kesepakatan terkait penyelesaian permasalahan penggunaan dan pencatatan ganda Barang Milik Negara (BMN). Langkah ini diambil untuk memberikan kepastian hukum serta mengakhiri temuan berulang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai duplikasi aset berupa tanah dan bangunan.

Kepala Biro BMN Kemenkum, Itun Wardatul Hamro, mengungkapkan bahwa kesepakatan ini merupakan buah dari koordinasi intensif yang telah dirintis sejak tahun 2023, terutama di tengah masa transformasi kelembagaan Kemenkum pada 2024-2025.

“Penyelesaian ini merupakan hasil kerja bersama yang melalui proses cukup lama dan membutuhkan kehati-hatian. Akhirnya bisa dicapai kesepakatan yang memang prosesnya ini sudah berjalan dari tahun 2023,” ujar Itun dalam acara penandatanganan di Kantor MA, Jakarta, Selasa (27/01).

Penataan aset ini menjadi krusial bagi Kemenkum yang sedang berupaya mempertahankan rekor laporan keuangan bersih. Sebagai kementerian yang baru bertransformasi, validitas pencatatan aset menjadi penentu utama dalam meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

“Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia itu kan sudah (meraih) 16 kali (predikat) WTP berturut-turut, tapi sebagai Kementerian Hukum kita berusaha untuk pertama kali (meraihnya). Mudah-mudahan tetap dapat (predikat) WTP, (kegiatan) ini salah satunya adalah mengurai simpul,” lanjutnya.

Sementara itu, pihak Mahkamah Agung menjelaskan bahwa tumpang tindih administrasi ini merupakan dampak panjang dari peralihan sistem peradilan di Indonesia. Kepala Biro Perlengkapan MA, Rosyidatus Syarifeini, menyebutkan bahwa irisan aset ini adalah sisa dokumentasi dari masa Departemen Kehakiman sebelum berlakunya sistem peradilan satu atap.

“Secara yuridis, berita acara kesepakatan ini menjadi instrumen penting untuk menegaskan kepastian hukum atas status pencatatan dan hak penggunaan tanah maupun bangunan. Kesepakatan tersebut mengukuhkan kejelasan administrasi aset kedua lembaga secara akuntabel,” katanya.

Baca Juga:  Peringati Hari Ibu ke-97, Kemenkum Tegaskan Komitmen Perlindungan Hukum dan Pemberdayaan Perempuan

Penyelesaian ini diharapkan tidak hanya membersihkan laporan keuangan dari duplikasi nilai kekayaan negara, tetapi juga mempermudah satuan kerja di lapangan dalam hal pemeliharaan aset. Tanpa adanya status ganda, alokasi anggaran untuk perawatan gedung dan tanah negara menjadi lebih tepat sasaran dan akuntabel.

“Sementara dari sisi operasional, kesepakatan ini memberikan kepastian bagi setiap satuan kerja dalam mengelola dan memelihara aset negara. Kejelasan status administrasi diharapkan mendukung pengelolaan BMN yang tertib, efektif, dan berkelanjutan,” tutupnya.

sumber : Kemenkum RI

Bagikan: