Jakarta, PR Politik – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf Macan Effendi, menyoroti tindakan Bupati Indramayu Lucky Hakim yang berlibur ke Jepang saat Lebaran 2025 tanpa izin resmi dari Kementerian Dalam Negeri. Ia menegaskan bahwa sebagai kepala daerah, Lucky Hakim wajib meminta izin kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Jawa Barat sebelum melakukan perjalanan ke luar negeri.
“Memang lebaran kadang dipakai untuk liburan bagi sementara orang. Ada yang umroh, ada yang sama keluarga. Tapi sebagai kepala daerah wajib meminta izin ke Mendagri melalui gubernur,” kata Dede Yusuf, Senin (7/4/2025).
Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 76 Ayat (1) huruf h, yang melarang kepala daerah dan wakil kepala daerah bepergian ke luar negeri tanpa izin Menteri Dalam Negeri. Oleh karena itu, tindakan Lucky Hakim dinilai bertentangan dengan regulasi yang berlaku.
“Jadi ada aturannya kok,” tegas mantan Wakil Gubernur Jawa Barat itu.
Dede Yusuf juga mengingatkan bahwa momen Lebaran merupakan periode penting di mana pelayanan publik harus tetap berjalan maksimal. Banyak masyarakat yang melakukan mudik ke kampung halaman, sehingga peran kepala daerah dalam memastikan kesiapsiagaan pelayanan sangat krusial.
“Itu konsekuensi sebagai pejabat daerah,” jelasnya.
Atas polemik ini, Dede Yusuf menyarankan agar Lucky Hakim segera menyampaikan laporan resmi kepada Kementerian Dalam Negeri terkait alasan liburannya. Menurutnya, Mendagri nantinya akan memberikan penjelasan mengenai langkah yang perlu diambil terhadap pelanggaran tersebut.
“Menurut saya segera saja Pak Bupati melaporkan alasan dia ke Kemendagri. Nanti biar Mendagri yang menjelaskan langkah apa yang perlu dilakukan,” tandas Dede Yusuf.
Untuk diketahui, publik ramai memperbincangkan keberangkatan Lucky Hakim ke Jepang setelah foto-fotonya tersebar di media sosial. Keberangkatannya menuai kritik karena dilakukan tanpa izin dari Gubernur Jawa Barat maupun Mendagri. Padahal, sebelumnya telah terbit surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri yang melarang kepala daerah bepergian ke luar negeri selama periode Lebaran demi menjaga kesiapsiagaan dalam mengatasi arus mudik dan pelayanan masyarakat.
Sumber: fraksidemokrat.com















