Perkuat Tata Kelola Sertifikasi, Kemenperin Bentuk LSP Verifikator TKDN untuk Dorong Kemandirian Industri

Jakarta, PR Politik – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) resmi memperkuat implementasi kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) melalui pembentukan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Verifikator TKDN. Langkah ini diambil sebagai bagian dari reformasi birokrasi untuk menjamin proses sertifikasi kandungan lokal dilakukan secara lebih objektif, akuntabel, dan profesional.

Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, menyatakan bahwa penguatan ini didasari oleh penerbitan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 35 Tahun 2025. Regulasi tersebut dirancang agar kebijakan TKDN tetap relevan dengan dinamika rantai pasok global yang terus berubah.

“Regulasi ini merupakan langkah reformasi yang membuat kebijakan TKDN menjadi lebih terukur, adaptif, dan berkeadilan. Reformasi ini juga penting untuk memastikan kebijakan TKDN semakin relevan dengan dinamika rantai pasok global sekaligus mendukung pertumbuhan industri nasional,” ujarnya dalam keterangannya, Kamis (2/4).

Menperin menekankan bahwa TKDN bukan sekadar angka administratif, melainkan instrumen strategis untuk menciptakan lapangan kerja dan memperkuat struktur industri dari hulu ke hilir. Dengan standar yang lebih ketat dan terverifikasi, industri nasional diharapkan mampu bersaing di pasar internasional.

“Kami ingin memastikan bahwa industri nasional tidak hanya mampu bertahan, tetapi juga naik kelas dan mampu bersaing di pasar global. TKDN bukan sekadar angka kandungan lokal, tetapi juga menjadi bagian dari strategi industrialisasi nasional yang memberikan dampak nyata terhadap penciptaan lapangan kerja, penguatan rantai pasok domestik, serta peningkatan kapasitas industri nasional,” jelasnya.

Pembentukan LSP TKDN ini ditandai dengan penyerahan lisensi bernomor BNSP-LSP-2709-ID dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) kepada balai di lingkungan Kemenperin. Lisensi ini berlaku hingga November 2030 dan menjadi payung hukum bagi para asesor untuk melakukan uji kompetensi.

Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI), Emmy Suryandari, menyebut kehadiran LSP ini akan meningkatkan kepercayaan pelaku usaha terhadap sistem sertifikasi pemerintah.

Baca Juga:  KRI Belati-622 Diserahkan ke TNI AL, Wamenhan Donny Apresiasi Keunggulan Kapal Perang Hibrida Buatan PT Tesco Indomaritim

“LSP TKDN hadir sebagai instrumen penting dalam perbaikan tata kelola sertifikasi TKDN. Penerapan standardisasi skema kompetensi dan keterlibatan asesor tersertifikasi diharapkan mampu menjamin konsistensi proses verifikasi sehingga meningkatkan kepercayaan pelaku usaha terhadap sistem sertifikasi TKDN,” paparnya.

Saat ini, Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri (BSPJI) Jakarta telah menyiapkan 18 asesor kompeten untuk menjalankan skema sertifikasi. Tidak hanya fokus pada verifikasi TKDN, LSP ini juga mencakup bidang Quality Assurance (QA) dan Quality Control (QC) guna memastikan layanan yang transparan.

Kepala BSPJI Jakarta, Fathullah, menambahkan bahwa skema ini memberikan kepastian bagi pelaku industri mengenai kualitas layanan verifikasi. “Melalui skema sertifikasi ini, industri akan memperoleh kepastian layanan verifikasi TKDN yang profesional dan terpercaya. Hal ini juga menjadi bagian dari upaya memperkuat ekosistem industri nasional yang lebih transparan dan berstandar,” pungkasnya.

Ke depan, cakupan layanan sertifikasi profesi ini akan terus diperluas untuk mendukung terciptanya ekosistem industri nasional yang berkelanjutan dan memiliki daya saing tinggi di kancah global.

sumber : Kemenperin RI

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

Infografis Terbaru