Lestari Moerdijat: Hapus Kekerasan terhadap Perempuan Demi Generasi Mendatang

Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat | Foto: tangkapan layar Nasdem (dok)

Jakarta, PR Politik (21/11) – Upaya menghapus kekerasan terhadap perempuan membutuhkan komitmen kuat dari seluruh pihak untuk mewujudkan amanat konstitusi, yaitu melindungi dan menjamin hak hidup setiap warga negara.

“Membiarkan kekerasan terhadap perempuan terus terjadi sama saja mengancam kehidupan satu generasi. Langkah konkret harus segera diambil untuk mencegah dan menghapus kekerasan terhadap perempuan,” kata Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat saat membuka diskusi daring bertema Indonesia Darurat Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan yang diadakan Forum Diskusi Denpasar 12, Rabu (20/11).

Diskusi ini menghadirkan narasumber seperti Agung Budi Santoso dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI, Brigjen Pol. Desy Andriani dari Bareskrim Polri, dan Siti Aminah Tardi dari Komnas Perempuan. Devi Anggraini, Ketua Umum PEREMPUAN AMAN, turut memberikan tanggapan dalam diskusi tersebut.

Lestari, yang akrab disapa Rerie, menyebut peraturan perundangan terkait pencegahan kekerasan sebenarnya sudah ada. Namun, pelaksanaannya belum maksimal. Data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menunjukkan bahwa hingga Juli 2024, terdapat 12.576 kasus kekerasan terhadap perempuan.

Rerie menekankan pentingnya memanfaatkan momen Hari Internasional Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan pada 25 November dan kampanye 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan sebagai peluang untuk memperbarui komitmen pemerintah dan masyarakat. Ia juga menyoroti ancaman kekerasan berbasis gender secara daring yang semakin meningkat.

Baca Juga: Anggota DPR Izzuddin Alqassam Kasuba Dukung Kebijakan Perketat Regulasi Impor untuk Dukung Industri Dalam Negeri

Siti Aminah Tardi menjelaskan bahwa kekerasan psikis menjadi bentuk kekerasan yang paling banyak dilaporkan pada ranah personal, sementara kekerasan seksual mendominasi di ranah publik. Ia juga mengungkapkan fenomena femisida, yaitu kekerasan berbasis gender yang berakhir dengan kematian perempuan, sering kali terjadi akibat penganiayaan oleh pasangan.

Baca Juga:  Revisi UU KUHAP Dinilai Penting, Endang Agustina Soroti Urgensi Rumah Penyimpanan Benda Sitaan

Siti menambahkan, negara berpotensi menjadi pelaku kekerasan melalui kebijakan yang merusak sumber daya alam dan berdampak pada perempuan. Kondisi ini menciptakan kompleksitas kasus kekerasan yang membutuhkan perhatian lebih besar, terutama dalam penguatan sarana kelembagaan di tingkat lokal.

Brigjen Pol. Desy Andriani mengakui baru 30%-40% kasus kekerasan terhadap perempuan berhasil diselesaikan. Ia menekankan pentingnya penanganan berbasis data yang terintegrasi untuk meningkatkan pelayanan kepada korban.

Agung Budi Santoso dari Kementerian PPPA menegaskan bahwa perlindungan perempuan adalah prioritas pemerintah. Ia menyoroti perlunya sinkronisasi aturan agar tidak tumpang tindih dan memastikan dukungan sarana di wilayah terpencil.

Sementara itu, Devi Anggraini menyoroti kekerasan yang dialami perempuan adat, terutama akibat kerusakan sumber daya alam. Kehilangan pekerjaan tradisional memicu kemiskinan dan perdagangan manusia di komunitas adat. Ia mendesak pengesahan RUU Masyarakat Hukum Adat untuk melindungi perempuan adat dari berbagai ancaman.

Wartawan senior Saur Hutabarat menambahkan, rasa aman perempuan di ruang publik masih perlu ditingkatkan. Ia menyarankan pemasangan CCTV di kawasan rawan untuk memberikan rasa aman, serupa dengan yang diterapkan di transportasi publik seperti LRT dan Transjakarta.

Lestari menutup diskusi dengan menegaskan bahwa negara harus mengambil peran aktif dalam menjamin keamanan dan kebebasan warga negara, sesuai amanat konstitusi.

 

Sumber: fraksinasdem.org

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

Infografis Terbaru