Jakarta, PR Politik – Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) Martin Manurung menyatakan pembahasan RUU PPRT menunjukkan kemajuan signifikan, terutama dalam perumusan skema jaminan sosial bagi pekerja rumah tangga (PRT) serta mekanisme penyelesaian sengketa di luar pengadilan.
“Panja sudah bekerja. Posisi terakhir itu kita memformulasikan soal jaminan sosial bagi PRT dan mekanisme penyelesaian ketika terjadi sengketa,” ujar Martin seusai mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Badan Legislasi DPR RI bersama sejumlah tokoh masyarakat di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (5/3/2026).
Martin menjelaskan bahwa dalam pembahasan terkait jaminan sosial, panja telah menerima berbagai masukan dari Kementerian Sosial, BPJS Ketenagakerjaan, dan BPJS Kesehatan. Skema yang sedang dirumuskan mencakup perlindungan ketenagakerjaan dan jaminan kesehatan dalam satu paket iuran bulanan.
“Program yang mereka buat, dan besaran biayanya sekitar Rp50 ribu. Itu sudah per bulan, sudah include dua-duanya, ketenagakerjaan dan kesehatan,” jelasnya.
Menurut legislator Partai NasDem tersebut, skema tersebut diharapkan mampu memberikan kepastian perlindungan dasar bagi para pekerja rumah tangga, sekaligus tetap mempertimbangkan kemampuan pemberi kerja dalam memenuhi kewajiban iuran.
Selain jaminan sosial, Baleg DPR RI juga tengah mematangkan skema penyelesaian perselisihan hubungan kerja antara PRT dan pemberi kerja. Martin menekankan bahwa pendekatan yang sedang dirumuskan mengedepankan penyelesaian sengketa di luar jalur pengadilan.
“Dari sisi penyelesaian perselisihan, kalau ada sengketa, kita sedang rumuskan agar penyelesaian sengketa itu antara para pihak diselesaikan di luar pengadilan. Jadi ada semacam lembaga yang memediasi dan juga mencari kesepakatan, bisa melalui arbitrase yang difasilitasi oleh pemerintah,” katanya.
Wakil Ketua Baleg DPR RI itu menambahkan bahwa penguatan peran pengawasan dan mediasi juga akan diperluas hingga ke tingkat lingkungan masyarakat.
“Ada juga penguatan peran RT dan RW untuk bisa melakukan pengawasan dan mediasi,” ujar Martin.
Ia juga menyebutkan sejumlah poin penting yang telah disepakati dalam naskah terbaru RUU PPRT. Salah satu kemajuan utama adalah penegasan kewajiban para pihak serta penguatan perlindungan hukum yang lebih seimbang antara pekerja dan pemberi kerja.
“Kewajiban para pihak lebih jelas, dan kita sudah meng-cover hak-hak dari pemberi kerja dengan lebih tegas, sehingga undang-undang ini bisa meng-cover seluruh kepentingan, tidak hanya dari sisi pekerja rumah tangga,” tuturnya.
Dari aspek ketentuan pidana, Baleg DPR RI juga melakukan penyederhanaan signifikan terhadap sejumlah klausul yang sebelumnya dinilai terlalu banyak. Martin menjelaskan bahwa beberapa ketentuan pidana dalam draf sebelumnya telah diseleksi karena substansinya sudah diatur dalam undang-undang lain.
“Seluruh ketentuan pidana yang pada naskah sebelumnya itu banyak sekali, itu sudah kita seleksi. Karena dari pembahasan RUU PPRT yang lalu dan sekarang, sudah banyak undang-undang yang terkait dengan pidana. Kalau sudah memuat klausul itu, tidak usah ada lagi di RUU PPRT,” tegasnya.
Martin juga memastikan bahwa mekanisme penyalur pekerja rumah tangga telah diperjelas dalam draf terbaru. Dalam ketentuan tersebut, lembaga penyalur tidak lagi diperbolehkan berbentuk yayasan dan wajib berbadan hukum perseroan terbatas (PT).
“Kalau soal penyalur sudah clear, tidak lagi berupa yayasan. Dia harus PT,” ujarnya.
Meski mengakui progres pembahasan telah cukup jauh, Martin menyebut dinamika legislasi di DPR turut memengaruhi kecepatan penyelesaian RUU tersebut. Hal ini karena sejumlah rancangan undang-undang lain juga menjadi prioritas pembahasan dalam periode yang sama.
“Jadi sebenarnya pembahasan sudah kemajuannya banyak. Cuman memang kemarin ini kita juga dikejar-kejar untuk penyelesaian hak cipta, lalu beberapa undang-undang lain yang harus kita kejar penyelesaiannya juga,” katanya.
Dengan berbagai kemajuan tersebut, Badan Legislasi DPR RI optimistis RUU PPRT semakin matang untuk dibawa ke tahap pembahasan selanjutnya, dengan substansi yang lebih terukur, komprehensif, dan berimbang bagi seluruh pihak terkait.















