Puan Maharani: Penanganan Karhutla Harus Adil, Libatkan Masyarakat dan Audit Korporasi

Ketua DPR RI Dr. (H.C) Puan Maharani | Foto: DPR RI (dok)

Jakarta, PR Politik – Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan bahwa penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), khususnya di lahan gambut, tidak cukup hanya dengan pendekatan penegakan hukum. Pernyataan ini disampaikan Puan menyikapi penangkapan 44 tersangka pelaku pembakaran lahan gambut oleh Polri sepanjang semester pertama 2025.

“Kebakaran lahan gambut atau karhutla tidak hanya merusak ekosistem yang vital bagi penyerapan karbon dan pengendalian iklim, tetapi juga mengancam kesehatan masyarakat,” ujar Puan dalam keterangan persnya, Senin (28/7).

Ia mengapresiasi langkah hukum yang telah diambil aparat, namun mengingatkan bahwa penindakan semata tidak akan menyelesaikan akar persoalan yang terjadi berulang setiap tahun. Menurut Puan, pendekatan struktural berbasis keadilan sosial dan tata kelola berkelanjutan harus diterapkan agar kebakaran tidak menjadi bencana tahunan.

“Penanganan karhutla harus berbasis keadilan sosial dan tata kelola berkelanjutan, sehingga masalah ini tidak berulang setiap tahunnya,” tegasnya.

Berdasarkan data Kementerian Lingkungan Hidup, saat ini terdeteksi 790 titik panas di Provinsi Riau, dengan 27 titik api aktif. Luas lahan terbakar melonjak dari 546 hektare menjadi hampir 1.000 hektare hanya dalam 24 jam terakhir. Sementara itu, Kementerian Kesehatan mencatat lebih dari 500 ribu kasus ISPA akibat kabut asap, yang mengganggu kualitas hidup dan pendidikan anak-anak di wilayah terdampak seperti Sumatera dan Kalimantan.

Puan juga menyoroti fakta bahwa sebagian besar pelaku yang ditangkap adalah petani kecil dan masyarakat lokal, yang kerap kali menjadi korban dari ketimpangan sistem agraria. Di sisi lain, praktik pembukaan lahan oleh korporasi besar justru kerap luput dari pengawasan dan sanksi hukum.

“Ketidakadilan ini harus dihentikan. Kita harus mengetahui siapa sebenarnya aktor utama di balik kebakaran ini dan apa langkah konkret yang diambil untuk menindak pelaku yang sering melakukan pembakaran sebagai metode pembersihan lahan,” katanya.

Baca Juga:  Maman Imanul Haq Soroti Rencana Arab Saudi Larang Jemaah Usia di Atas 90 Tahun Berangkat Haji

Mantan Menko PMK itu mendorong agar solusi karhutla tidak hanya fokus pada individu, tetapi menyentuh persoalan struktural, seperti reformasi agraria dan audit izin usaha skala besar.

“Pemerintah perlu memperkuat sistem deteksi dini kebakaran, mengaudit izin korporasi secara menyeluruh, serta menerapkan sertifikasi komoditas bebas bakar untuk melindungi reputasi ekspor Indonesia dan mendorong industri yang ramah lingkungan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Puan menekankan pentingnya pelibatan masyarakat dalam skema penanganan karhutla. Ia menegaskan bahwa masyarakat terdampak tidak boleh hanya menjadi korban, tetapi juga bagian dari solusi pembangunan berkelanjutan.

“Negara harus memastikan bahwa warga terdampak tidak hanya menjadi korban, tetapi juga bagian dari solusi. Mereka harus dilibatkan dalam pembangunan berkelanjutan,” ujarnya.

Puan menutup dengan menekankan bahwa penanganan karhutla adalah bagian integral dari agenda besar Indonesia menuju transisi energi dan pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan. Oleh karena itu, kebijakan pemerintah harus berpihak pada rakyat.

“Penegakan hukum harus dilaksanakan dengan adil, dan negara harus berpihak pada rakyat demi masa depan bangsa,” tandasnya.

Sumber: dpr.go.id

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

Infografis Terbaru