Jakarta, PR Politik – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) membantah tegas klaim mengenai “badai Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)” yang masih melanda sektor industri manufaktur. Bantahan ini disampaikan sebagai respons terhadap pernyataan Ketua Umum Apindo Shinta Widjaja Kamdani dan data dari Kementerian/Lembaga lain.
Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arief, menyatakan bahwa narasi dominasi PHK di sektor industri manufaktur perlu dilihat lebih proporsional, didukung data akurat dan analisis komprehensif. Ia mengakui bahwa beberapa subsektor industri memang mengalami pengurangan tenaga kerja, namun hal itu disebabkan oleh residu kebijakan relaksasi impor sebelumnya yang mengakibatkan produk impor murah membanjiri pasar domestik.
“Penting untuk digarisbawahi bahwa PHK tersebut tidak mencerminkan kondisi umum sektor industri. Banyak sektor lain seperti jasa dan perhotelan yang juga mengalami PHK dalam skala besar, namun tidak mendapat sorotan yang seimbang. Hemat kami, bu Shinta (Apindo) termasuk pendukung terbitnya kebijakan relaksasi impor yang terbit pada bulan Mei 2024 sehingga mengakibatkan pasar domestik banjir produk impor murah, menekan utilisasi industri dalam negeri dan pengurangan tenaga kerja. Residu kebijakan tersebut telah dirasakan hingga saat ini seperti ‘badai PHK’ yang dia ungkapkan pada publik,” ujar Febri.
Penegasan ini diperkuat oleh data Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) BPS, yang menunjukkan penurunan jumlah tenaga kerja di sektor industri pengolahan karena aktivitas industri melemah akibat banjir produk impor murah. Per Februari 2025, tenaga kerja industri tercatat 19,60 juta orang, turun dari 23,98 juta orang pada Agustus 2024.
“Artinya, sektor industri mengalami tekanan yang berat akibat dampak regulasi terkait relaksasi impor, sehingga terpaksa untuk melakukan PHK, terutama pada sektor padat karya seperti industri tekstil dan alas kaki. Inilah bukti dampak pemberlakuan kebijakan relaksasi impor produk murah tersebut,” tambahnya.
Meski demikian, Febri menambahkan, indikator kinerja industri justru menunjukkan tren positif, khususnya dalam penyerapan tenaga kerja. Berdasarkan data Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) Semester I tahun 2025, tercatat 1.641 perusahaan sedang membangun fasilitas produksi baru dengan nilai investasi mencapai Rp803,2 triliun, yang diperkirakan akan menyerap 3,05 juta tenaga kerja. Angka ini jauh lebih besar dari jumlah PHK yang disampaikan pihak lain.
Produksi manufaktur pada Juni 2025 juga menunjukkan kinerja ekspansif. Indeks Kepercayaan Industri (IKI) Kemenperin mencapai 52,50, yang berarti lebih dari 50 persen industri menyatakan kinerja dan penyerapan tenaga kerja mereka lebih baik dari bulan sebelumnya. Kinerja industri berorientasi ekspor (IKI Ekspor 52,19) dan pasar domestik (51,32) juga ekspansif, menunjukkan peningkatan permintaan, produksi, dan penyerapan tenaga kerja.
“Data ini membuktikan bahwa sektor manufaktur nasional tidak sedang mengalami kontraksi seperti yang diungkap pada publik melainkan terus bertumbuh dengan kehadiran fasilitas produksi baru dengan menyerap tenaga kerja lebih besar lagi,” tegasnya.
Febri optimistis serapan tenaga kerja di sektor industri, terutama industri padat karya, akan terus meningkat ke depan, didukung empat hal:
- Revisi Kebijakan Relaksasi Impor: Permendag 8 tahun 2024 diharapkan mengendalikan volume produk impor murah, mendongkrak utilisasi produksi, dan penyerapan tenaga kerja.
- Kredit Industri Padat Karya (KIPK): Rancangan Permenperin KIPK yang harmonisasinya rampung akan memberikan insentif kepada 2.722 perusahaan, membantu mereka menahan PHK, meningkatkan utilisasi, dan daya saing.
- Kesepakatan Dagang Internasional: Kesepakatan dagang Indonesia-Amerika dan Indonesia-Uni Eropa (IEU-CEPA) yang dicapai Presiden Prabowo telah menggairahkan industri berorientasi ekspor dan akan membuka peluang lebih besar, melindungi pekerja dari PHK, serta menyerap lebih banyak tenaga kerja.
- Reformasi Tata Kelola TKDN: Kemenperin akan meningkatkan permintaan produk manufaktur dalam negeri untuk kebutuhan pemerintah melalui reformasi TKDN yang mempermudah dan mempercepat penghitungan. Hal ini diharapkan meningkatkan akses produk lokal dalam belanja pemerintah, memperkuat permintaan, dan menyerap lebih banyak tenaga kerja (saat ini sekitar 3,2 juta orang).
“Kami meyakini bahwa dengan berbagai kebijakan strategis ini, sektor industri nasional akan tetap menjadi lokomotif pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja. Narasi badai PHK yang dilekatkan pada industri manufaktur tidak menggambarkan keseluruhan dinamika industri yang sedang ekspansif saat ini,” ungkap Febri.
Jubir Kemenperin juga mengajak semua pihak untuk menyampaikan data dan analisis secara seimbang demi menjaga iklim investasi manufaktur dalam negeri. Sebagai bentuk perhatian pemerintah, Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita secara langsung meminta para pimpinan industri otomotif di Jepang untuk tidak melakukan PHK saat kunjungan kerja beberapa waktu lalu.
“Dalam pertemuan bilateral di Jepang, Bapak Menteri Perindustrian RI menyampaikan secara tegas kepada para prinsipal otomotif bahwa kebijakan efisiensi yang berdampak pada PHK harus dihindari, terutama dalam situasi ekonomi yang sedang terus digenjot pertumbuhannya,” ungkap Febri.
Dengan berbagai langkah strategis dan sinyal positif dari kinerja industri, Kemenperin optimistis bahwa sektor manufaktur nasional akan tetap menjadi tulang punggung penciptaan lapangan kerja dan penggerak ekonomi Indonesia ke depan.















